*Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR, Terkait Kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin*

*Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR, Terkait Kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin*

 

*MPGI-NEWS.ID* ~ Pontianak // Kalbar ~ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di rumah kediaman MR, salah satu tersangka kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan 1 unit mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar,” kata Emilwan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.

MR dan IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 17 November 2025. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin, dengan kerugian sekitar Rp 5.971.702.088,87.

Kejati Kalbar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

*MPGI* ~ DM

Komentar