Garut MPGI-NEWS.ID. Kasus terkait adanya pungutan sejumlah uang untuk pembuatan lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), yang melibatkan 26 orang korban warga Desa Sukamenak Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut Jabar.
Terungkapnya kasus ini, sebenarnya bukan kasus baru yang mana kejadian ini terjadi ditahun 2024 silam, hanya saja sekarang para korban tersebut digandeng oleh kuasa hukumnya yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Penulusuran awak media MPGI-NEWS. ID. 12/11/25, tepatnya di kp. Tajursela Desa Sukamenak kecamatan Wanaraja, yang dituju adalah para korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus sebuah lembaran SPPT.
Adapun dari 5 orang yang menjadi korban tersebut ;
1 .A.S Rp.130.jt.
2 . S. L. Rp. 60.jt
3 .TN. Rp. 23.jt.
4 . RN Rp. 30 jt
5 .KM Rp. 40 jt
Jumlah Rp. 283 jt.
Fakta berupa kwitansi walau tak bermaterai dari ke lima orang tersebut telah menyerahkan uang kepada ketua RW yang berisial (Aw) hanya untuk selembar SPPT, modusnya sebagai tanda bukti bahwa tanah yang selama ini digarapnya bisa menjadi hak milik, seandainya sudah ada SPPTnya, ungkap salah satu korban yang mewakili keempat lainya.
Lanjut penelusuran dan kunjungan kami tertuju kepada yang berinisial (Aw) beliau adalah seorang ketua RW.aktif, dengan wajah agak pucat ketika menerima kunjungan kami selaku awak media, tapi setelah kami memperkenalkan diri dengan maksud dan tujuan kami, akhirnya (Aw) mempersilahkan masuk dan bersedia memberikan keterangan yang disampaikanya di (Rekam Audio Suara).
Dalam keterangan yang disampaikannya (Aw) menyebut, silahkan pa wartawan yang menyimpulkan dari rangkaian kronologisnya, yang penting apa yang saya sampaikan ini sebenarnya apa yang saya lakukan, ujarnya.
Inilah cuplikanya ;
” Satu tahun silam tepatnya di tahun 2024, saya didatangi oleh H.Rahnat atau akrab disapa (H.Amat) bersama kades Sukamenak, Osin yang memberikan perintah untuk memberitahukan sekaligus penagihan uang pajak tanah perkebunan kepada para penggarap dimaksud yang sekaligus akan dibuatkan SPPTnya, dengan dalih biar tenang “.
” Ya tagihan pembuatan SPPT tersebut kami pinta 200 ribu per tumbak sesuai jumlah masing masing garapanya, dari tangan kami kurang lebihnya ada sekitar 400 juta lebih dari hasil uang yang saya pungut, saya setorkan kembali kepada H.Amat juga saya mengetahui bahwa dari H.Amat uang tersebut disetor kembali kepada kades Sukamenak
” Sekarang saya menyadari, saya merasa terhipnotis telah berbuat menagih atau menarik uang sampai ratusan juta rupiah, yang tidak tau untuk apa selanjutntya, bahkan dirinya menyadari sekarang warga yang telah ditarik uangnya tersebut, telah melaporkanya ke ranah hukum “. Ungkap (Aw).
Informasi yang didapat dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan dan siap menjadi saksi dihadapan hukum mengatakan bahwa, korban dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan pembuatan SPPT tersebut, berjumlah 26 orang dengan jumlah uang terkumpul kurang lebihnya 889 juta, diduga uang tersebut bermuara di (H.Amat) dan seorang Kades Sukamenak (Osin) “, ujarnya.
Ditempat yang sama (AJ) seorang tokoh masyarakat menyampaikan bahwa, kami selaku warga menginginkan keamanan dan kenyamanan suasana damai dilingkunganya dan berharap pihak forkofimcam kecamatan Wanaraja bisa memfasilitasi antara para korban dan para pelaku yang telah menerima uang, dan seandainya ada unsur tindak pidananya, segeralah proses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya.
Berita ini ditayangkan di edisi 1 akan dilanjutkan di edisi 2 dengan kunjungan ke rumah H.Rahmat alias (H.Amat) dan Kades Sukamenak ( OSIN ).
**( Ndank.Supardin ).
Publishare ; Red.03.SA.








Komentar