PETI dan Ilegal Logging Kejahatan Yang Merusak Lingkungan DLHK Kalbar Berkomitmen Penanganan Akan di Lakukan Secara Terpadu

Mpgi, Pontianak, Kalimantan Barat // –Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, M.H., menegaskan bahwa penanganan praktik illegal logging dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan tidak dilakukan secara parsial oleh pemerintah daerah, melainkan secara terpadu lintas lembaga sesuai dengan tata kelola nasional.

“Kami tidak bekerja sendiri. Untuk penindakan illegal logging dan PETI, DLHK Kalbar selalu bergerak bersama Gakkum Kementerian LHK dan aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Adi Yani, Sabtu (25/10/2025).

Adi Yani menjelaskan, setiap isu lingkungan dan kehutanan memiliki instansi teknis pusat sebagai leading sector yang wajib dikoordinasikan secara formal. Misalnya, penanganan illegal logging dan PETI dikawal bersama Gakkum KLHK dan APH, perkebunan sawit dalam kawasan hutan dimonitor bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), pengawasan pelaku usaha PBPH diawasi bersama Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), sementara rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan lahan kritis difokuskan bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

“Koordinasi ini bersifat struktural, melekat, dan bukan reaktif. Semua langkah kami berada dalam sistem nasional yang sudah baku,” tambahnya.

Menutup penjelasannya, Adi Yani menekankan bahwa pengamanan kawasan hutan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif agar penegakan hukum dan pemulihan ekologi berjalan efektif, terukur, serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Dengan sinergi lintas lembaga ini, DLHK Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum dan menjaga kelestarian hutan di Bumi Khatulistiwa. Samsul Hidayat Kabar Investigasi id

(Timred)

Komentar