Mpgi, Pontianak, Kalimantan Barat // – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum Sumastro membacakan nota eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan eksepsi, penasihat hukum menegaskan bahwa kebijakan yang diambil kliennya merupakan kebijakan administratif, bukan merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
“Kebijakan yang dijalankan klien kami sepenuhnya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan dan tanggung jawab administratif sebagai Sekretaris Daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,”
ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Sumastro, di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima eksepsi tersebut, membebaskan Sumastro dari segala tuntutan hukum, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan apabila keberatan hukum tersebut dikabulkan.
“Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan prinsip keadilan,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), yang turut hadir dalam persidangan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus yang menimpa Sumastro perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek hukum administrasi pemerintahan.
“Kami melihat bahwa kebijakan Sekda merupakan bentuk pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kami berharap agar proses hukum ini tidak mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana,”
ujar Dino Santana kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, AGMPS akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga memperoleh kepastian hukum yang final dan berkeadilan, demi menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum.
“Secara normatif, dalam sistem pemerintahan, Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pejabat administratif yang berperan melaksanakan kebijakan kepala daerah atau pimpinan lembaga. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat administrasi adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik atau administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pimpinan.
Dengan demikian, apabila kebijakan yang diambil Sumastro dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekda serta dalam pelaksanaan keputusan atau perintah dari pejabat yang berwenang, maka tindakan tersebut bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan yang sah, sepanjang perintah tersebut berasal dari pejabat yang berwenang dan dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku.
Sumber: Dino Santana — Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS)
( Timred )








Komentar