Pontianak, Kalimantan Barat ,MPGI / Kasus sengketa tanah antara Lilisanti Hasan dan perusahaan PT Bumi Indah Raya kembali menjadi sorotan. Setelah melewati proses panjang, bahkan sampai gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Kalimantan Barat justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
SP3 dengan Nomor SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2025, menghentikan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka.
Kuasa hukum Lilisanti Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan protes keras usai bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Senin (15/9/2025). Ia menyerahkan surat keberatan resmi atas penghentian perkara tersebut.
Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman dengan nada kecewa.
Menurut Herman, keputusan SP3 itu bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang hanya memperbolehkan penghentian perkara jika: bukti tidak cukup, peristiwa bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia.
Tiga-tiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” tegas Herman.
Herman juga menyinggung adanya peran kejaksaan dalam polemik ini. Meski berkas sempat dinyatakan lengkap (P-21), kejaksaan kemudian menolak hasil penyidikan. Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum.
Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak mungkin pejabat BPN bertindak seorang diri dalam kasus tersebut.
Ada akses kekuasaan dan kepentingan ekonomi besar di balik kasus ini. Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa perintah,” kata Herman.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, kuasa hukum Lilisanti menggunakan haknya untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkan forum tersebut demi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tegas Herman.
Kasus sengketa tanah ini dinilai penting sebagai barometer keadilan hukum di Kalimantan Barat, mengingat perkara agraria kerap menjadi pintu masuk mafia tanah dan konflik berkepanjangan.
Kuasa hukum mendesak agar Polda Kalbar segera menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk,” pungkas Herman.
Red//98








Komentar