Pontianak, Kalimanatan Barat, MPGI // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan RS, pihak ketiga penerima kuasa dari penjual, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers, Rabu (10/9), bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap RS, yang sebelumnya sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan didukung bukti permulaan yang cukup, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak,” jelas SIJU.
Penangkapan RS dilakukan Selasa (9/9) malam pukul 20.30 WIB di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Tim penyidik bersama Intelijen Kejati Kalbar serta AMC Kejagung RI langsung menerbangkan yang bersangkutan ke Pontianak untuk diperiksa.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 dengan luas 7.883 meter persegi dan nilai total perolehan sebesar Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa lain, termasuk PAM yang telah divonis namun masih menempuh upaya hukum, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan terbuka hingga tuntas.
Red//98







Komentar