Garut – mpginews.id – Tujuan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi sangatlah baik, namun jika diperhatikan dengan seksama, belakangan program ini lebih cenderung hanya menguntungkan segelintir orang yang mengatasnamakan pengusung program. yang akhirnya menghalalkan segala cara salah satu contoh membentuk kelompok/P3A tanpa sepengetahuan penyuluh pertanian, hanya demi Menerima program tersebut.
Hal tersebut terjadi di desa wangunjaya dan desa banjarwangi kecamatan banjarwangi, dengan munculnya kelompok/P3A walaupun diperkuwat oleh badan hukum berupa akta notaris dan SK kemenkumham namun dengan mekanisme pendiriannya tidak melibatkan penyuluh terkesan seperti kelompok siluman. Hal tersebut diungkapkan oleh jajaran UPT pertanian dan para penyuluhnya saat dikonfirmasi oleh tim investigasi media mpginews.id.
Apalagi setelah dilakukan penelusuran kelapangan, pelaksanaan kegiatan pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan oleh P3A Jaya Dana yang terkesan asal jadi, dan tak ada galian pondasi sebagaimana tercantum dalam sketsa gambar yang sudah dibuat oleh konsultan jasa kontruksi yang telah disediakan oleh BBWS cimancis, seharusnya ada galian pondasi dengan ukuran lebar 40 cm × tinggi 30 cm sedangkan pasanganya bawah lebar 40 cm × tinggi 70 cm dan lebar tutup atas 30 cm.
Setiap tim kelapangan, tak ditemukan adanya Tim Pendamping Masyarakat yang ditugaskan secara resmi oleh kementerian PUPR, lantas apa saja kinerja yang dilakukan oleh TPM tersebut, padahal jika disimak P3A harus menyisihkan anggaran 5% dari jumlah yang diterima yakni sebesar Rp. 195.000.000, hal tersebut diperuntukan pemberkasan mulai pra pelaksanaan, seperti survey, musyawarah dengan petani yang ada di sekitaran lokasi yang akan dibangun, pengawasan selama pelaksanaan dan mendokumentasikan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban, itu semua dilakukan oleh TPM, selain itu yang tak kalah penting, TPM juga harus memastikan mutu, kwalitas dan kwantitas pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut dapat bertahan lama.
Catatan redaksi media mpginews.id terkait carut marut pelaksanaan program P3-TGAI ini diantaranya disebabkan oleh:
1. Minimnya kapasitas sumberdaya manusia di kalangan pengurus kelompok tani/P3A;
2. Kurangnya pembinaan dari penyuluh tentang pemahaman apa itu perkumpulan atau kelompok;
3. Jarang melaksanakan pertemuan dengan anggota yang dihadiri penyuluh, sehingga perkumpulan atau kelompok tani tidak memiliki rencana kerja yang tersusun, baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
4. Kurangnya menanamkan azas budaya gotong royong dalam menyelesaikan suatu kendala atau masalah di sekitar areal usaha pertanian kelompok tersebut;
5. Orientasi dibentuknya kelompok cenderung hanya sebagai sarana untuk menerma bantuan dari pemerintah;
6. Minimnya sosialisasi kepada kepala desa terkait keberadaan serta fungsi kelompok baik berdasarkan domisili maupun hamparan areal kerja, sehingga kurang memahami dasar dasar pendirian kelompok tani atau P3A.
perlu diketahui oleh khalayak, bahwa benar kepala desa mempunyai wewenang atas keberadaan suatu kelompok tani atau P3A di desanya, namun tetap harus berkoordinasi dengan pejabat yang ditugaskan oleh dinas pertanian ditingkat kecamatan dan penyuluh pertanian yang ditugaskan di desa tersebut, sehingga keberadaan kelompok atau perkumpulan dapat terbina dan terpantau semua kegiatannya.
Terkait dengan program PT-TGAI dari BBWS Cimancis khusus yang ada di dua desa dikecamatan banjarwangi Terindikasi ada praktek mal administrasi pada pembentukan P3A yang dilakukan oleh dua kepala desa tersebut diatas, karena dalam menentukan CPCL harus kelompok yang sudah terdaftar di simluhtan, namun berdasarkan keterangan dari kepala UPT dan penyuluh kedua P3A tersebut tidak tercatat di simluhtan namun faktanya menerima dan melaksanakan kegiatan tersebut, dan patut diduga terjadi kongkalikong antara kepala desa dan oknum yang mengatasnamakan pengusung, jiga dibiarkan hal ini akan berdampak rusaknya tatanan aturan yang selama ini dijalankan oleh para penyuluh dan UPT pertanian.
Untuk itu baik kades, ketua p3a, dan oknum pengusung patut diduga sudah menjalin Dil Dil secara terselubung, terutama mengenai komitmen fee, dan jika ini nantinya terbukti jelas akan mempengaruhi hasil dari pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh P3A, karena sudah pasti ketua yang ditunjuk oleh kades merupakan orang dekat yang akan menuruti semua arahan sang kades.
Terkait wilayah kerja BBWS Cimancis, hendaknya merujuk kepada peta daerah hulu aliran sungai Cimanuk ketika berbicara kabupaten garut, hulu sungai Cimanuk berada di gunung Papandayan dikecamatan Cisurupan, dan gunung mandalagiri di Cikajang, dan aliran sungainya mengalir ke rah timur, yakni, melintasi kecamatan Bayongbong, Tarogong kidul Banyuresmi, Leuwigoong, Limbangan, selaawi, dan berakhir di bendungan Jatigede kabupaten Sumedang. Artinya tidak ada aliran sungai Cimanuk kearah selatan Garut, hal ini juga perlunya pemahaman yang komprehensif terkait wilayah kerja BBWS Cimancis, yang menjadi pertanyaan apakah kecamatan banjarwangi, Singajaya, Cihurip, Pakenjeng, Cisompet, Pameungpeuk, Cikelet, cibalong, mekarmukti, Caringin, bungbulang, Cisewu termasuk wilayah kerja BBWS Cimancis? Jika jawabannya iya dari redaksi meminta penjelasan berbasis peta wilayah kerja BBWS Cimancis, jika tidak termasuk, sebaiknya lakukan evaluasi dan lebih fokus kepada wilayah yang memang sudah ada didalam peta wilayah kerjanya saja.
Hingga berita ini ditayangkan baik tim op bbws maupun admin P3-TGAI BBWS Cimancis memilih bungkam membisu seribu bahasa saat di konfirmasi oleh redaktur pelaksana media mpginew.id.
Publisshare: Red/03-S.A






Komentar