PT Parma Agro Mas Belitang Klarifikasi: Penjualan Limbah Sesuai Aturan Hukum

Mpgi, Sekadau, Kalimantan Barat – PT Parma Agro Mas Belitang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring pada 24 Agustus 2025 yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam penjualan limbah perusahaan.

Dalam keterangannya di pabrik pada Selasa (26/8), Hendrik selaku manajer dari perusahaan pembeli minyak limbah sawit menegaskan bahwa seluruh proses penjualan limbah dijalankan sesuai ketentuan hukum, kontrak kerja, dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Semua mekanisme penjualan limbah telah mengikuti aturan resmi. Tidak ada pelanggaran baik dari sisi kontrak maupun kewajiban perpajakan perusahaan,” tegas Hendrik dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Di lokasi yang sama, Humas PT Parma Agro Mas Belitang, Hengki, menjelaskan bahwa kerja sama penjualan limbah sawit dilakukan berdasarkan SALE AND PURCHASE CONTRACT (Agreement) No. 054/POME/VIII/2025 dengan pihak kuasa pembeli.

“Kontrak tersebut menjadi dasar hukum kerja sama yang dijalankan secara profesional dan transparan. Kami juga memastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ungkap Hengki.

Pihak perusahaan menegaskan komitmen untuk menjalankan usaha sesuai standar hukum, prinsip transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik. Klarifikasi ini, menurut mereka, penting untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di ruang publik.

“PT Parma Agro Mas Belitang berkomitmen mendukung praktik bisnis berkelanjutan dan tetap taat hukum dalam setiap aktivitas operasionalnya,” tambah Hengki.

Sumber: Hendrik (Manajer Kuasa Pembeli) & Hengki (Humas PT Parma Agro Mas Belitang)

Komentar