Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Ketapang

Mpgi, Pontianak, Kalimantan Barat – Polresta Pontianak kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang didukung Unit Jatanras berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah jalur Pontianak–Ketapang.

Pengungkapan itu berlangsung pada Kamis (14/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Dari operasi tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu di Kamar 336, serta dua klip sabu dengan berat total 102,46 gram yang disembunyikan di mobil milik tersangka di area parkir hotel.

Seorang pria berinisial FY yang berperan sebagai kurir diamankan di lokasi. Hasil interogasi mengungkap sabu itu dipesan oleh AM, warga Sandai, Kabupaten Ketapang. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp35 juta, dengan panjar Rp9 juta telah dibayarkan sebelumnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka lain berinisial J di kediamannya di Tambelan Sampit, Pontianak Timur. Polisi menemukan sabu dan alat bong di kamar J. Ia mengakui sabu yang dibawa FY diperoleh darinya.

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba bergerak ke Sandai, Ketapang, dan berhasil meringkus AM yang merupakan pemesan. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah empat kali melakukan transaksi sabu melalui FY.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap jaringan ini.(18/8).

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus karena diduga menjadi salah satu jalur distribusi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” tegasnya.

Red//98

Komentar