Garut -mpginews.id – Kembali peristiwa penganiayaan dan pengancaman menimpa seorang aktivis yang juga seorang jusnalis tepatnya di seputaran desa cigadog kecamatan cikelet kabupaten Garut, pada Sabtu,12/7/2025.
Ade Burhanudin, yang dikenal sebagai Akademisi, pemerhati sosial, lingkungan, dan jurnalis aktif di media online Garutnewstoday.com, yang menjadi korban tindak kekerasan oleh salah satu kerabat pemilik kios pupuk Mirilik berinisial (S) di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.
Menurut keterangan korban, Peristiwa itu terjadi saat dirinya mencoba menelusuri informasi yang di peroleh dari masyarakat, yakni terkait dugaan adanya penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib, padahal warga terkait belum melakukan pembelian atau penebusan.
Alih-alih bukanya mendapat penjelasan saat konfirmasi , Adbur sapaan akrabnya justru diperlakukan sangat kasar oleh pelaku berinisial S Dengan cara dipiting, namun Korban berhasil melepaskan diri, kemudian S mengambil dan bahkan mengacungkan sebilah golok sembari mengejar korban.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri, selanjutnya segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi sektor cikelet.
Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat. Hak narasuber mau menjawab konfirmasi atau tidak , namun tindakan kekerasaan yang di iringi dengan pengancaman memggunakan senjata tajam , harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya saya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian tutupnya.
Menanggapi kejadian tersebut diwaktu dan tempat terpisah, pembina DPD IWO-I Garut (Solihin Afsor) mengecam keras kejadian tersebut terjadi dan menimpa seorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ujarnya.
Kami juga mendorong agar Polsek Cikelet segera memproses kasus tersebut dan menjerat Pelaku tindakan pengancaman dan penganiayaan. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Juga dapat diterapkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Polsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban, dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku itu sudah menjadi kewajiban bagi pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi siapapun, akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.
Afsor juga mendorong agar polisi mengungkap motif pelaku yang mengancam keselamatan jurnalis. Serta bila ada penyimpangan dalam pupuk subsidi di Wilayah tersebut agar di proses hukum dan diusut tuntas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, kami DPD IWO-I akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas pungkasnya.
(Endang S)








Komentar