DPO EDY GODOL TERKAIT KASUS  PERKARA SENJATA API ILEGAL DI AMANKAN TIM SIRI KEJAGUNG

Mpgi,Jakarta – Bertempat di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara,Pada Rabu, 28 Mei 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Identitas buronan yang berhasil diamankan adalah:

Nama / Inisial: Edy Suranta Gurusinga alias Godol

Tempat Lahir: Pancur Batu

Usia / Tanggal Lahir: 55 Tahun / 19 Februari 1970

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang

Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam DPO karena terlibat dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur larangan bagi siapa saja yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menguasai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan:

1. Menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.

5. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Saat proses penangkapan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung Republik Indonesia menekankan agar seluruh jajaran kejaksaan terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan.

Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Red//98

Komentar