MpgiNews.id, Ketapang Kalbar – Demi penegakan hukum tentang pemberantasan ilegal logging di Kalimantan barat,satuan tim polisi hutan (Polhut) dari dinas kehutanan provinsi berhasil mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi canter dengan nomor polisi (nopol) KB 8468 GL di desa korek kecamatan sungai Ambawang kabupaten kubu Raya Kalimantan Barat di kutip dari Poto koordinat yang beredar.pada 6 Maret 2025
Truk tersebut kedapatan membawa kayu jenis Belian atau ( Ulin) berukuran 8 x 16 x 4 meter yang lazim di sebut berembang dengan jumlah ratusan batang
Kini truk dan barang bukti di aman kan satuan tim polhut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut salah seorang warga yang identitasnya minta di rahasiakan pada Raden media ia menceritakan kalau kayu tersebut milik MJ pemain ilegal dari desa petai patah kecamatan Sandai.
,”MJ memiliki usaha ilegalnya di wilayah sungai mentawak km 40 di kecamatan hulu sungai kabupaten Ketapang.Tutur nya
Lanjut warga disana MJ mempunyai anak buah kerja puluhan mesin chainsaw dan mempunyai tempat penumpukan kayu TPK.
“Jembatan di sungai mentawak beberapa bulan lalu sudah di potong oleh pihak kehutanan,namun di perbaiki lagi untuk memuluskan usahanya cetus warga
Demi berimbangnya pemberitaan Raden media menghubungi MJ lewat pesan singkat WhatsApp,menanyakan tentang barang bukti kayu yang ada di dalam truk dan menyeimbangkan keterangan sumber tentang usahanya,namun pesan masuk tetapi tidak di jawab sampai berita ini di tayangkan!!
Media ini terus mengumpulkan bukti untuk pemberitaan lanjutan!..Bersambung..
Laporan Dilangsir Dari : Raden Media Roesliyani
Red//98








Komentar