Garut MPGI-NEWS id. Lagi lagi kebebasan PERS terengut dinodai oleh oknum dikalangan pendidikan, yang mana kejadian ini menimpa salah seorang Jurnalis dari media Garutnews today.com, yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon Jumat 14/02/25, Pendi salah seorang awak media Garutnews today. yang mengalami perbuatan tak menyenangkan ketika dirinya diusir dilarang meliput kegiatan rapat PAUD yang digelar PGRI Kecamatan Pakenjeng Garut, oleh oknum panitia rapat yang berinisial (R ).
Terkait dugaan pengusiran jurnalis ini disoroti tajam oleh FSJG Kabupaten Garut, ENDANG.SUPARDIN dan beberapa organisasi profesi ( Orprof Jurnalis ) yang menyatakan, bahwa kita mempunyai landasan hukum dan perlindungan hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dan perlu diingat kita merupakan filar ke empat tegaknya Demokrasi di NKRI, jadi hargai hormati kebebasan PERS, yang tentunya telah menjalankan tufoksinya sesuai kode etik jurnalis, intisarinya kami sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap seperti itu, apalagi berbasik dari kalangan pendidik ” katanya.
Forum Solidaritas Jurnalis Garut (FSJG), menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa empat jurnalis tini telah mencederai kebebasan pers.

Perlu diingat, pertama Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Peristiwa ini menimpa (Pendi) beliau adalah salah seorang jurnalis di media Garutnewstoday.com, yang legalitasnya dapat dipertanggung jawabkan, serta dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya (dibekali KTA – Surat Tugas).
FSJG bersikap bahwa tindakan intimidasi pengusiran jurnalis yang dilakukan oleh oknum notulen rapat (PAUD) yang diketahui berinisial (R), ini merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan ini, Forum Solidaritas Jurnalis Garut (FSJG) : 1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi tugas jurnalistik saat meliput kegiatan rapat PAUD di PGRI kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.
2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
3. Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
5.Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
6. Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.
Selanjutnya FSJG akan berkordinasi dengan berbagai orprof jurnalis DPD Kabupaten Garut, terkait langkah yang akan diambil dengan rencananya, akan permohonan digelarnya Audiensi di DPRD Garut KOMISI 4, dan tidak menutup kemungkinan dilanjutkan pelaporan ke APH pungkas, Endang Supardin. **( RED.03.SA ).








Komentar