MpgiNews.id,Palembang — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dia diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah kerjanya.
Selain Deliar, penyidik juga menetapkan staf pribadinya, Alex Rahman sebagai tersangka.
Mereka berdua langsung ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (11/1/2025).
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 39,2 juta, satu unit laptop, logam mulia berupa dua keping emas 50 gram, satu keping emas seberat 25 gram, satu unit mobil Toyota Fortuner beserta BPKB dan STNKnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin saat konferensi pers di kantornya mengungkapkan, aksi tersangka sudah sering dilakukan sejak lama.
“Didapatlah sejumlah uang di bawah meja, berjumlah Rp 39,2 juta. Memang ini (uang hasil pemerasan-red) secara rutin dikumpulkan oleh kapala dinas,” ungkapnya, Sabtu.
Sehari sebelumnya, Hutamrin memimpin langsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Sumsel, beralamat di Plaju Kota Palembang.
Dalam video yang beredar luas, terlihat dia bersama tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menerobos masuk ruang kerja Deliar.
Beberapa orang di ruangan itu terlihat panik, namun dicegah Hutamrin meninggalkan ruangan.
Saat itu, ditemukan uang tunai di bawah meja Deliar. Beberapa orang pegawai diamankan dan turut diperiksa, termasuk istri dan sopir Deliar.
Namun sejauh ini penyidik Pidsus Kejari Palembang baru menetapkan dua orang tersangka. Siapa tersangka berikutnya?
Red//98








Komentar