Terkait Perizinan Galian C, Dan Pengawasan Dinas LH Kota Singkawng Saling Tuding,!!!

Terkait Perizinan Galian C, Dan Pengawasan Dinas LH Kota Singkawng Saling Tuding,!!! 

MpgiNews.id, Singkawng Kalbar – Polemik terkait perizinan dan aktivitas galian C di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial online nasional serta lokal.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPLH) Fitriadi, didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P3KL) Karmawan, memberikan penjelasan mengenai peran dan kewenangan mereka dalam menangani Maslah isu ini.

Dalam wawancara dengan media,Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 14:00 wib diruang kantor LH, Fitriadi menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan galian C , bukanlah di bawah Pemerintah Kota Singkawang, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Perizinan galian C adalah kewenangan provinsi. Kami hanya bertindak di lapangan berdasarkan laporan masyarakat untuk memberikan himbauan terkait proses perizinannya,” ujar Fitriadi. Ia menambahkan, “Penertiban terhadap aktivitas galian C tersebut bukan kewenangan kami di lingkungan hidup kota. Kami pernah sampaikan bahwa penerbitan izin galian C memang sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam keterangan lebih lanjut, Fitriadi mengungkapkan bahwa peran pihaknya di Kota Singkawang terbatas pada pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas galian C yang telah memiliki izin. Apabila terdapat laporan atau aduan dari masyarakat terkait aktivitas galian tanpa izin, pihaknya akan turun ke lapangan untuk menghimbau pemilik usaha agar mengurus perizinan. Namun, ia menegaskan bahwa data mengenai usaha yang beroperasi tanpa izin di Kota Singkawang tidak dimiliki oleh pemerintah kota.

“Kami hanya melakukan monitoring saja. Kalaupun ada aduan dari masyarakat, kami akan turun untuk memberikan himbauan. Prinsipnya, kami tidak bisa menghalangi orang untuk berusaha selama mereka tidak melanggar ketentuan tata ruang,” jelas Fitriadi.

Lebih lanjut, Fitriadi mengakui bahwa kewenangan pemerintah kota dalam mengawasi aktivitas galian C sangat terbatas, terutama pada aspek penertiban. Menurutnya, kewenangan penertiban dan pengawasan penuh seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai pihak yang mengeluarkan izin usaha pertambangan.

“Sebetulnya, untuk penertiban galian C di Singkawang ini terbentur pada kewenangan. Kami hanya dapat melakukan pengawasan pada galian yang telah memiliki izin tambang, sementara kewenangan penuh berada di provinsi,” tambahnya.

Menanggapi ramainya pemberitaan dan keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas galian C yang tidak berizin di Kota Singkawang, Fitriadi menyatakan dengan tegas bahwa dalam waktu dekat, pihaknya berencana turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin menindak lanjuti pemberitaan yang Viral dan laporan masyarakat terutama awak media yang peduli dengan lingkungan hidup cetus Fitriadi.

Berbagai kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus galian C yang tidak berizin di Singkawang. Selain aspek lingkungan, masyarakat juga khawatir akan potensi kerusakan tata ruang dan dampak terhadap ekosistem setempat.

Pengawasan dan penertiban yang lebih ketat dari pemerintah provinsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari konflik sosial di masyarakat, mengingat laporan mengenai aktivitas galian C tanpa izin terus berdatangan di dinas lingkungan hidup kota singkawng.

Polemik mengenai kewenangan ini memunculkan diskusi di kalangan pemerhati lingkungan dan pengamat kebijakan daerah, yang menyoroti perlunya kolaborasi lebih erat antara pemerintah kota dan provinsi dalam memastikan kepatuhan perizinan dan kelestarian lingkungan di wilayah Singkawang.

Sebelum berita ini di terbitkan kepala dinas lingkungan hidup yang tidak berada di tempat, di konfirmasi melalui WhatsApp dirinya menjelaskan dalam pesan singkat WhatsApp bahwa dinas lingkungan hidup kota singkawng .saat ini bidang pengawasan PPNS mereka sudah habis masa berlakunya,Satu diantaranya mau pensiun cetus ibu kadis dalam pesan singkat WhatsApp.

Dari hasil wawancara ini awak media merasa ada kejanggalan di duga dinas lingkungan hidup kota singkawng saling lempar batu sembunyi tanggan sebab aneh mereka saling tuding denah  pemerintah provinsi ada apa,!!.

Bersambung…….

Sumber : Tim Liputan

Red//98

Komentar