Wakil Ketua Yuridis Tim 4 PTSL BPN Kabupaten Sukabumi Menyerahkan Sertifikat Ke Warga Desa Pasawahan

Daerah, Pemerintahan319 Dilihat

Sukabumi – MPGI News.id – Wakil Ketua Yuridis Tim 4 PTSL pada Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Asep Permana SE MH hari Sabtu, 26 Oktober 2024 secara simbolis menyerahkan sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug.

Kades Pasawahan, Dahlan Sudarlan menjelaskan BPN memberikan program PTSL sebanyak 1.500 bidang dalam waktu kurang lebih enam bulan seluruhnya telah selesai. Dan hari ini Sabtu,  Oktober 2024 secara simbolis Asep Permana SE MH sebagai Wakil Ketua Yuridis Tim 4 PTSL pada Kantor BPN Kabupaten Sukabumi berkenan memberikan sertifikat secara simbolis kepada 200 warga dari empat kedusunan dan selebihnya akan diberikan secara bertahap

“Alhamdulillah seluruh tim panitia desa mampu menjalankan program dengan baik sehingga BPN berkenan secara simbolis memberikan sertifikat kepada warga. Ini sesuai target saya sebagai Kepala Desa Pasawahan di periode ketiga tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga.” Papar Kepala Desa Pasawahan, Dahlan Sudarlan, Sabtu, 26 Oktober 2024

Dahlan juga menjelaskan program PTSL berdasarkan SKB Tiga Menteri sangat bagus mengingat warga berpenghasilan  menengah ke bawah merasa kesulitan membuat sertifikat tanahnya. Melalui PTSL ini lanjutnya warga cukup mendatangi panitia di desa dengan membawa bukti kepemilikan langsung ditindak lanjuti petugas melengkapi administrasi yang selanjutnya diserahkan ke panitia PTSL Kabupaten Sukabumi dalam hal ini BPN untuk di validasi. Setelah hasil ukurnya selesai dan berkas dianggap valid maka BPN langsung memproses sertifikatnya.
“Prosesnya begitu mudah dan biayanya sesuai SKB Tiga Menteri yakni Rp 150.000,- sampai sertifikat diterima pemilik. Makanya Tim PTSL BPN Kabupaten Sukabumi antusias secara simbolis memberikan sertifikat ini ke warga kami.” Ucap Dahlan Sudarlan

Dahlan Sudarlan juga menjelaskan setelah panitia desa di tetapkan dia menekankan seluruh panitia tidak boleh memungut biaya lebih dari ketentuan. Selain itu panitia juga diminta meneliti berkas permohonan secara teliti. Bila tidak maka kedua hal ini akan memicu persoalan dikemudian hari. Terlebih Dahlan Sudarlan menduduki periode ketiga jabatan Kepala Desa Pasawahan yang terus mendorong kinerjanya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya

“Saya berulang kali menekankan ke seluruh panitia tetap mematuhi ketentuan dalam proses PTSL. Saya tidak mau di akhir masa bhakti di desa menyisakan persoalan. Makanya sebelum menerima sertifikat, warga diminta mengecek kembali data serta luas tanah. Setelah selesai mereka menanda tangani surat pernyataan bermeterai cukup.” Pungkas Dahlan Sudarlan

Dari pemantauan MPGI News warga sangat bersyukur Pemdes Pasawahan menerima program PTSL sehingga warga mendapat kepastian hak atas tanahnya. Mereka juga bersyukur petugas di lapangan tidak hanya memberikan pemahaman program PTSL juga memberikan kepastian sertifikat PTSL akan terbit secepatnya dengan biaya Rp 150.000,-.

“Awalnya kaget bikin sertifikat Rp 150.000,-. Setau saya biayanya bisa satu juta dan prosesnya lama. Setelah mendapat pengarahan saya ikut program ini dan alhamdulillah sertifikatnya jadi dengan biaya Rp 150.000,-.” Ucap beberapa warga yang hadir di aula Desa Pasawahan, Sabtu, 26 Oktober 2024 sebelum menerima sertifikat.

Pewarta : Wahid
Publisshare : Red/03-S.A

Komentar