Diduga Alami Kerusakan Dini, Proyek Jalan SPNG Tiong Keranjik Jadi Sorotan LIBAS

Mpginews.id,Melawi,Kalbar – Kondisi fisik proyek Peningkatan Jalan SPNG Tiong Keranjik yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 22.318.437.000 yang bersumber dari APBN dan memiliki waktu pelaksanaan selama 154 hari itu dilaporkan telah mengalami kerusakan dini.

Ketua Umum Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh PT KCI itu diduga mengalami penurunan mutu material dan penyimpangan terhadap standar teknis sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Proyek dengan anggaran puluhan miliar rupiah seharusnya mampu memberikan kualitas jalan yang bertahan antara lima hingga sepuluh tahun. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kerusakan dini yang jauh dari umur rencana,” ujar Jasli kepada media ini.

Menurut Jasli, terdapat dugaan pengurangan mutu pada sejumlah pekerjaan, mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA dan LPB), campuran aspal, hingga dugaan ketidaksesuaian tingkat kepadatan (density). Ia menduga pengurangan mutu tersebut dilakukan untuk menekan biaya pelaksanaan sehingga berpotensi meningkatkan keuntungan pihak tertentu.

“Apabila dugaan pengurangan mutu material ini benar terjadi dan dihitung secara menyeluruh, maka potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar. Hal ini tentu merugikan investasi publik yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.

LIBAS juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu selama pelaksanaan proyek. Menurut mereka, terdapat dugaan bahwa sejumlah pengujian laboratorium, termasuk uji kepadatan struktur, hanya bersifat formalitas atau bahkan diduga tidak mencerminkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Dugaan tersebut, menurut LIBAS, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Jasli menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerataan pembangunan yang terus digaungkan pemerintah. Masyarakat, katanya, seharusnya memperoleh infrastruktur jalan yang berkualitas dan tahan lama, bukan hasil pekerjaan yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.

Atas kondisi tersebut, LIBAS bersama masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak terkait, yakni:

1. Konsultan pengawas diminta segera melakukan uji petik (core drill), evaluasi ulang ketebalan perkerasan, serta pemeriksaan tingkat kepadatan fondasi di sepanjang ruas jalan.

2. Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak melakukan audit investigatif untuk menghitung dugaan kerugian negara akibat kemungkinan pengurangan volume maupun mutu material.

3. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Jasli juga menyoroti proyek lanjutan ruas jalan yang saat ini kembali dianggarkan melalui skema Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp16.467.885.000 yang bersumber dari APBN dan dikerjakan oleh PT KIIS.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan bahwa kualitas ikatan antara lapisan aspal dan material LPA belum optimal sehingga memunculkan indikasi retak dini pada permukaan jalan. Dugaan tersebut, kata Jasli, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak.

(Tim)

Editor : DM MPGI

 

Komentar