Suriadi Resmi Laporkan Dugaan Pengeroyokan Brutal Terhadap Anaknya ke Polres Kubu Raya
Kasus kekerasan antara murid di lingkungan sekolah kembali mencuat di Kubu Raya. Suriadi, orang tua dari Saputra, seorang siswa kelas dua di SMK Panca Bakti, resmi melaporkan tindakan pengeroyokan yang dialami oleh anaknya ke Polres Kubu Raya. Kejadian yang terjadi pada Jumat, 6 September 2024, ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di sekolah yang melibatkan siswa sebagai korban.(7/9).
Menurut keterangan Suriadi, insiden bermula ketika Saputra tengah mengikuti pelajaran olahraga di lapangan sekolah. Saat itu, beberapa teman sekelasnya sedang bermain bola basket, dan tanpa diduga, salah satu dari mereka memukul dada Saputra. Saputra berusaha membela diri, yang memicu perkelahian. Meskipun sempat dilerai oleh guru yang bertugas, masalah tersebut ternyata tidak selesai di lapangan.
Pada pukul 11.20 WIB, sebelum waktu Salat Jumat, ketika Saputra hendak pulang dan mengambil motornya di area parkir sekolah, ia diserang kembali oleh pelaku yang sama. Kali ini, pelaku tidak sendirian; ia dibantu oleh dua teman lainnya yang turut menganiaya Saputra. Serangan itu menyebabkan luka serius di bagian kepala Saputra, pembengkakan di telinga, dan luka sobek di jari tangan akibat gigitan salah satu pelaku.
Suriadi, tidak terima atas penganiayaan brutal yang dialami anaknya, segera melapor ke Polres Kubu Raya. “Saya berharap keadilan bisa ditegakkan dan ada perlindungan hukum bagi anak saya. Ini bukan kejadian yang bisa dibiarkan begitu saja, apalagi terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya aman,” ungkap Suriadi kepada media.
oppo_34
Dalam laporannya, Suriadi meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan para pelaku pengeroyokan sudah dalam pantauan.
Kasus pengeroyokan ini diatur dalam Pasal 170 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.
oppo_34
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menyoroti kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan. “Kasus pengeroyokan yang terjadi di sekolah menunjukkan kurangnya pengawasan dan perlindungan terhadap siswa. Lingkungan pendidikan harusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi perkembangan siswa, bukan menjadi arena kekerasan,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihak sekolah, termasuk wali kelas Saputra, belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Saat dihubungi oleh awak media, wali kelas hanya memberikan jawaban singkat dengan tulisan *Walikumssalm ya* ” tanpa penjelasan lebih lanjut.
oppo_34
Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama para orang tua yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka di sekolah. Mereka berharap agar pihak sekolah segera mengambil tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Proses hukum kasus ini masih terus berjalan, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan demi melindungi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Komentar