MpgiNews.id – Pontianak Kalbar
Beberapa Media Yang Curi Karya Tulis,Diduga di Suap SPBU 66.788.003 Hapus Berita
Penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU no. 66.788.003 Dusun Berima Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang ketangkap basah oleh tim gabungan mata elang awak media sedang mengisi sebuah kendaraan mini bus pik up tengah malam diatasnya tersusun rapi drum drum yang mampu menampung sekitar 150 liter dan 200 liter minyak subsidi tersebut pada Kamis malam Jumat lalu hingga viral dalam pemberitaannya di beberapa media online nasional dan lokal.
Namun sangat disayangkan oleh media patner grup senusantara pihak SPBU 66.788.003 melakukan penyuapan terhadap beberapa media online yang mengambil sepiahak atau mengkopi paste tulisan serta rilis yang sudah tayang di media lain yang mana tim gabungan mata elang awak media tersebut salah satunya adalah Wartawan Ivestigasi dari Media MpgiNews.id.sodar julman resmi terdaftar di bok redaksi mpginews.id sebagi Wartawn Ivestigasi Nasional.
Degan kejadian ini SPBU 66.788.003 jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan patut diduga pemilik SPBU Juag sebagai oknum pelaku mafia migas terang terang seluruh pimpinan redaksi yang tergabung di Media Patner Grup Indonesia sebagi kordinator pimpinan umum Media Patner Grup Indonesia Maju mewujudkan Indonesia emas menghimbau kepada sejumlah pimpinan redaksi media di seluruh indonesi yang tergabung dalam grup nasional pada hari Sabtu 28 September 2024 Wib untuk melaporkan ini kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Tindakan plagiat yang dilakukan beberapa media tersebut jelas melanggar kode etik jurnalistik tanpa meminta kepada jurnalis wartwan atau penulis berita serta wartwan yang mengambil data di lapangan dan sebagi pemilik karya tulis yang di atur dalam UU pers dan undang- undang lainnya yang berbunyi sebagi berikut:
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran hak cipta karya tulis jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sanksi tersebut berupa pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa contoh sanksi yang dapat dikenakan:
Menyiarkan,memamerkan, mendengarkan, atau menjual ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah.
![]()
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dipandang serius oleh pemerintah dan penegak hukum di Indonesia.
Serta tentang hak cipta :
Ya, pelanggaran hak cipta dapat dipidanakan. Pelaku pelanggaran hak cipta dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

Berikut beberapa contoh hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran hak cipta:
Pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Pelaku yang melakukan perbuatan seperti yang dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3 dan pasal 52 untuk penggunaan komersial, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300.000.000.
Pelaku yang menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Selain tuntutan pidana, pelanggaran hak cipta juga dapat dituntut secara perdata. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.
Sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrasi, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.
Dan pihak SPBU 66.788.003 seharusnya melakukan hal jawab kepada orang yang pertama mendapatkan data atau media yang mempublikasikan bukan malah oknum media yang mencuri karya jurnalistik orang lain ucap seluruh pimpinan Media Patner Grup Indonesia di seluruh Nusantara.
SPBU 66.788.003 Diduga kuat telah melakukan pelanggaran UU penyuapan atau sogok Ancaman hukuman pidana bagi pelaku suap dan penghilangan barang bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Suap Ancaman hukuman pidana bagi pelaku suap diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
Penghilangan barang bukti Ancaman hukuman pidana bagi pelaku penghilangan barang bukti diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp500.000.000.
Menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main. Tindakan ini termasuk menutupi kejahatan,menghalang-halangi penyidikan, atau mempersulit penuntutan.
Pasal 394 KUHP mengatur tentang pidana yang diberikan kepada orang yang sengaja menyakiti orang lain dalam melakukan perampokan atau percobaan perampokan.
Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku perampokan yang menyebabkan orang terluka adalah: Pidana penjara seumur hidup, Pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 394 KUHP mengatur tentang tindak pidana sengaja menyakiti orang lain dalam melakukan perampokan atau percobaan perampokan. Hukuman yang diberikan untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama sepuluh tahun
Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menghilangkan barang bukti. Ancaman pidananya adalah empat tahun penjara
Masih terang Jono jika emang pihak SPBU 66.788.003 merasa tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan BPMIGAS kenapa mereka berani melakukan penyuapan terhadap media dan minta hapuskan pemberitaan yang diterbitkan oleh media online nasional dan lokal hingga viral.
Seharusnya pihak pemilik SPBU 66.788.003 cukup membuat hak jawb hak klarifikasi saja dan tidak perlu melakukan penyuapan atau sogokan kepada media yang hanya mengambil hak cipta jurnalistik yang saya tulis tim Media Patner Grup Indonesia tegas para pimpinan redaksi di seluruh Nusantara.

Seluruh pimpinan Redaksi Media Patner Grup Indonesia yang ada di Nusantara,”meminta dengan tegas pihak dewan pers dan kementrian diskominfo lebih jeli lagi memantau media media masa yang melakukan plagiat mengambil hasil karya tulis seseorang tanpa permisi dan dijadikan keuntungan pribadi serta golongan yang mana tidak beretika.”Sebab bangsa kita hidup beradab, berbudaya,beradat,dan bermartabat.
Tegas lagi seluruh pimpinan redaksi nasional di Nusantara media patner grup meminta pada penegak hukum dan pihak Pertamina serta BPMIGAS RI menindak tegas SPBU 66.788.003 yang melakukan perbuatan melawan hukum terang terangan tersebut,Pimpinan Redaksi seluruh media patner grup meminta bapak Presiden RI,bapak Kapolri dan Mentri terkait segera tindak tegas pelaku pelaku mafia migas yang di kordinir oknum oknum untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri atas namakan masyarakat kecil petani nelayan dan lain lainnya.
Ini penegasan dari beberapa CEO pemilik pemilik Media Patner Grup yang mana semuanya sebagian besar dari alumni Aktivis98
Sumber : Seluruh Pimpinan Redaksi Yang Tergabung di Media Patner Grup Dari Alumni Aktivis98
Red//98








Komentar