Warga Garut Korban Mafia Tanah Mendapat Dukungan Dari MUI, Ormas Keagamaan DanTokoh Ulama Dalam Mencari Keadilan

Garut, Jawa Barat – MPGI News.id – Keberadaan mafia tanah khususnya di kabupaten Garut provinsi Jawa barat nyatanya hal yang tidak mudah untuk dibasmi, karena para pelakunya melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan latar belakang profesi yang berbeda beda, mulai dari kalangan oknum kaum buruh tani, preman, ormas, LSM, praktisi hukum, pejabat pemerintahan, sampai ke oknum aparat penegak hukum bahkan oknum hakim.

Dalam hal ini redaksi media mpginew.id memiliki catatan yang mungkin dapat dijadikan sedikit tambahan ilmu dan pengetahuan, oleh pembaca yang setia diseluruh indonesia, agar lebih berhati hati jika suatu saat kejadian tersebut menimpa anda dan keluarga.

Hal ini sedang terjadi dan dialami oleh seorang warga yang bernama H. Entjeng Kamaludin S H, bahwa harta berupa tanah dan bangunan yang berada di jalan Siliwangi no.8 kelurahan Regol kecamatan Garut kota kabupaten Garut dengan bukti kepemilikan SHM nomor 01437 seluas 557 M2 saat ini beralih kepemilikannya tanpa ada proses peralihan yang Syah, baik menurut hukum negara maupun hukum agama.

Sadar bahwa negara ini negara hukum, berbagai upaya dan langkah langkah hukum telah dilakukan untuk mencari keadilan, namun sampai saat ini apa yang dia perjuangkan belum membuahkan hasil yang dia harapkan, pasalnya sertifikat tersebut kini telah beralih ke orang lain dan dijual lagi kepada pihak ketiga tanpa ada proses jual beli yang syah dengannya, dugaan telah terjadi rekayasa administrasi antara oknum mafia mulai terungkap.

Sampai pada akhirnya pengadilan negeri Garut menerbitkan putusan berupa akta vandading (perdamaian) isi dalam putusan akta vandading tersebut menyatakan bahwa Agus koswara selaku pihak tergugat mengakui bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli terhadap obyek tanah pada SHM 01437 dengan H. Entjeng Kamaludin.

Selanjutnya Agus koswara menyatakan bersedia membeliknamakan kembali SHM yang telah beralih menjadi atasnamanya kepada pemilik awal yakni H. Entjeng kamaludin, dan ditegaskan oleh hakim dalam putusannya bahwa adanya transaksi antara Agus koswara dengan pihak lain bukan bagian dari perkara tersebut, karena penggugat (H. Entjeng Kamaludin) merasa didalam perkaranya hanya mempunyai urusan dengan Agus koswara, tidak ada pihak lain.

Perlu diketahui oleh khalayak, Putusan Akta Vandading bersifat eksekutorial atau Inkrach dengan kata lain berkekuatan hukum tetap alias tidak ada upaya hukum lain.

“putusan pengadilan
dapat dijadikan dasar untuk proses peralihan hak milik atas tanah, hal ini didasarkan pada ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Seharusnya putusan tersebut dilaksanakan, namun ATR/BPN kabupaten garut entah berdasarkan apa sehingga permohonan baliknama kembali yang diajukan oleh H. Entjeng namun tak digubris dan terkesan diabaikan, hingga kini SHM tersebut masih dinyatakan milik Agus koswara.
Perkara tersebut juga menyedot perhatian kalangan lembaga dan ormas keagamaan yang ada dikabupaten Garut, guna mendukung terciptanya hukum yang berkeadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa bagi H. Entjeng Kamaludin, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Tokoh Ulama, Dan Tokoh Masyarakat membuat surat tuntutan bersama ditujukan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Ketua Mahkamah agung Republik Indonesia;
3. Ketua Komisi yudisial Republik indonesia;
4. Ketua KPK Republik indonesia;
5. Menkopolhukam Republik Indonesia;
6. Menteri Hukum dan hak asasi manusia;
7. Menteri Agraria Republik Indonesia
8. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
9. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan dibuatnya surat dan dikirimkan kepada para petinggi negara tersebut, khususnya aparat penegak hukum dapat membaca dengan teliti dan seksama sehingga apa yang disampaikan oleh H. Entjeng secara tertulis dan dilengkapi oleh semua bukti bukti yang dianggap penting, dapat menelaah apa yang menjadi pokok persoalan yang sebenarnya, dan mampu membuat keputusan sesuai khaidah hukum yang sebenarnya.

Redpel : S. Afsor

Komentar