Kuasa Hukum Mengatakan Kalau Kasus Kliennya Dipaksakan Penyidik, Jadi Minta di Bebaskan Sebab Tidak Memenuhi Unsur Pidana

MpgiNews.id – Kubu Raya Kalbar

Kuasa Hukum Mengatakan Kalau Kasus Kliennya Dipaksakan Penyidik, Jadi Minta di Bebaskan Sebab Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Dalam.keterangannya Kuasa Hukum Yanto, Dodi Damanik,. SH., Serta Kuasa Hukum Zubaidi,Raimond Franki W. SH., meminta kepada polres Kubu Raya untuk membebaskan kliennya dari Tahanan karena tidak memenuhi unsur pidana

Menurut Kuasa Hukum bahwa hal ini berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap Perkara Laporan Polisi nomer: LP/B/85/XI/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 3 November 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Sesuatu Akta Autentik.

Terang kuasa hukum
bahwa pada kesimpulan poin nomer 7, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Jo Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Jo Putusan MK Nomor 21/PUU- XII/2014, maka proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/XI/2023/SPKT/POLRES Kubu Raya /Polda Kalimantan Barat tanggal 3 November 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Sesuatu Akta Autentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, belum memenuhi unsur pembuktian materiil.

“Dasar adanya dengan belum memenuhi unsur pembuktian materiil, maka tidak ada tersangka, maka kami datang kesini untuk ketemu Kapolres agar klien kami di bebaskan dari tahanan, karena kesimpulan kami juga dengan belum memenuhi unsur tersebut maka belum bisa ada tersangka dong tur kedua kuas hukum”, namun sangat di sayangkan Pak Kapolres tidak ada ditempat belum ketemu.” Ungkap Dodi Damanik dan Raimond di Mapolres Kubu Raya, Selasa 16 Juli 2024 Wib

Masih terang Dodi dan Raimond merak mendampingi kliennya masing-masing datang ke Polres Kubu Raya untuk memenuhi undangan rekonstruksi dari Polres Kubu Raya, namun JPU dari Kejari Mempawah tidak hadir dan rekonstruksi dilakukan dengan cara zoom, pihak kami menolak rekonstruksi dengan zoom, kami mau dengan tatap muka bukan dengan zoom tegas kedua kuasa hukum.

Mereka harapkan kliennya bebas, namun tindakan hukum selanjutnya menunggu hasil pertemuan dengan Kapolres Kubu Raya apa kesepakatan nya cetus kedua kuasa hukum itu lagi.

Ditempat yang sama awak Media mencoba konfirmasi kepada kasi Humas polres kubu raya menginformasikan tidak bisa memberi keterangan karena belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, dan jika ada informasi akan segera di sampaikan kepada rekan rekan media

Sumber: Kuasa Hukum Yanto / Zubaidi Dodi Mchel Hertanto,.SH dan Raimon Franki.w,.SH

Red:98

Komentar