Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Garut, Jatuhkan Vonis Bebas Kades Jatiwangi Pakenjeng Garut

Topik Terkini799 Dilihat

GARUT,MPGI-NEWS.id. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1.B Garut, Hari kamis tanggal 20/06/24 telah menjatuhkan Vonis bebas kepada Kades jatiwangi kecamatan pakenjeng kabupaten Garut, H.Tata bin Adin, dalam perkara pencemaran nama baik yang didakwakanya atau jeratan pasal 310 KUHP.

Putusan ketuk palu Vonis bebas tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Mariam SH.MH, yang didampingi oleh anggotanya Harianto SH.MH serta Adin SH.MH. dihadapan terdakwa H.Tata serta kuasa Hukumnya Anton Widiatno,SH.

Kronologis Sebelumnya kurang lebih empat bulan kebelakang awal proses hukum yang menjerat Kades Jatiwangi tersebut ketika dilaporkan seseorang masih warga desa Jatiwangi ke Polres Garut, dan menjerat kades Jatiwangi (H.Tata) dengan Pasal 310 KUHP ayat satu (Pencemaran Nama Baik).

Usai menjalani sidang terakhir dalam pendampingan klienya, Anton Widiatno SH, gelar press rilis yang bertempat di kantor hukum Silgar & Parners, jln Siliwangi No.8 kelurahan Regol kecamatan Garut kota, kamis 20/06/24.

Dalam press rilisnya dihadapan awak media Anton menyampaikan ” Alhamdulilah wasyukurilah kehadirat Allah swt bahwa rangkaian proses sidang untuk pendampingan hukum yang menyeret kliennya H.Tata bin Adin (Kades Jatiwangi) dalam perkara pasal 310 KUHP, ( Pencemaran nama baik ) telah selesai dan Alhamdulilah Kliennya telah di putus vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut kelas 1.B, putusan vonis bebas murni tersebut sudah diketuk palu dan sudah punya kekuatan hukum tetap (Inkrah) ” ucapnya.

Anton juga menyampaikan terimakasihnya kepada majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, yang telah menangani perkara klienya dari mulai awal sampai berakhirnya proses sidang yang telah memakan waktu hampir 4 bulan, sambil menyebut ” dalam perkara ini telah nampak hukum peradilan yang nyata dan berkeadilan, sehingga ini suatu pembuktian kades jatiwangi H.Tata bin Adin, dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan kepada klienya yaitu Pasal 310 KUHP, tentang ( Pencemaran Nama Baik ) ” ujar Anton.

Selanjutnya Anton juga menyampaikan bahwa, untuk beberapa hari kedepan akan melaporkan kembali sang pelapor dengan perkara yang sama yang telah ditujukan kepada klienya H.Tata dengan jeratan pasal 310. KUHP, ” memang sesama kaum muslimin pintu maap harus terbuka tapi ini negara hukum, dalam perjalanan panjang perkara ini klien kami H.Tata merasa terdholimi juga telah banyak pengorbanan waktu , energi, pikiran ataupun secara materiΒ  Β  dan yang paling luka mendalam adalah dampak psikologis ketika didaerahnya didesanya harus menerima hujatan, yang secara materil tidak ternilai harganya,Β  atas luka hati yang diderita klienya beserta keluarganya” pungkas Anton Widiatno SH. ( Silgar & Parners ).

*(Ndang.Supardin).
Publishare : RED.03.SA.

Komentar