GARUT,MPGI-NEWS.ID. Viral dalam sebuah pemberitaan dari salah satu media online, dengan judul ” Kades Jatiwangi pede akan bebas jeratan hukum lantaran mengaku akan bermain dengan Hakim “.

Bertempat di kantor hukum Silgar & Parners jln.Siliwangi no.8 kelurahan Regol kecamatan Garut kota, Anton Widiatno S.H dan Asep Rana SH selaku penasehat hukum (PH) kades Jatiwangi H.Tata, sebagai terdakwa dalam jeratan pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik ) yang perkaranya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Garut.
Dalam press rilisnya, Anton selaku kuasa hukum H.Tata (Kades Jatiwangi) menggunakan hak Jawabnya dari pemberitaan tersebut, secara terbuka gelar live striming12/06/24, dihadapan sang penulisnya (pewarta) dari media yang telah mempublikasikanya terkait Berita yang dirasa tidak berimbang, ada dugaan fitnah dan ujaran kebencian dimana berita tersebut, sudah terbit dan sudah viral di kalayak publik, ujar Anton.

Lanjut dalam ungkapannya Anton menyebut, dalam narasi berita disitu tertulis nama Amin Sukirman S.H yang dalam pemberitaan disebut sebagai perwakilan keluarga pelapor atau kalau dibahasa media disebut sebagai nara sumber, yang dalam ungkapanya tersebut (AS) dihubungi atau berkomonikasi dengan awk media, lewat saluran telpon, yang tentunya awak media tersebut sudah mempunyai bahan dan merasa cukup layak dijadikan sebuah pemberitaan.
Terkait hal pemberitaan yang dirasa memojokan klienya, (H.Tata) Anton bersikap tegas bahwa perkara ini akan dibawanya ke ranah hukum.
” ya hari kamis 13/06/24, kami akan melaporkan perkara ini ke Polres Garut, ini jelas ada kejanggalan terutama ada dugaan fitnah yang ditujukan kepada klien kami, apalagi ada institusi peradilan yang disebut bahwa ada pernyataan kades akan bermain dengan Hakim, pokonya jeratan pasal yang akan dituduhkannya, mari bersama rekan media juga hadir di Polres Garut “, pungkas Anton.
*(Ndang.Supardin)
Publishare : RED/03/SA.







Komentar