Keluarga Korban KDRT Di Pameungpeuk Garut Minta Agar Terduga Pelaku Segera Ditangkap Dan Di Proses Hukum

Garut – MPGI News.id – Akhirnya terungkap bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kecamatan pameungpeuk Garut, pasalnya anak korban kdrt yang notabene masih di bawah umur memberikan keterangan kepada keluarga korban yang kebetulan sedang bersama awak media, saat dilakukan wawancara, dapat dipastikan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban sekaligus ibunya berinisial (H).

Menyikapi adanya kejadian tersebut selaku keluarganya, dan anaknya yang tepatnya beralamat di kampung Bunisari RT 05/ RW 04 desa Mancagahar kecamatan Pameungpeuk Garut menyatakan tidak terima atas perlakuan tersebut.

Menurut keterangan anak korban yang menyaksikan secara langsung setiap kejadian yang di alami oleh ibunya (H), sangat sering mendapatkan kekerasan fisik bahkan selama satu tahun terakhir ujarnya polos.

Perbuatan kriminal tersebut dilakukan oleh oleh suaminya sendiri yang berinisial (O), ‘Pertama (H) dilempar martil hingga kena bagian kepala, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan rambutnya hampir menjadi botak, korban juga pernah dilempar gelas, namun gelasnya mengenai kaca dinding sehingga korban tertimpa serpihan kaca, ungkapnya.

korbanpun mengalami luka di bagian wajah yang cukup parah,” kata anak korban kepada media, Rabu 24 April 2024.

Selanjutnya setelah dianiaya oleh pelaku (O), Korban (H) langsung dibawa oleh kepala desa Mancagahar untuk diobati.

”Selain di aniaya oleh suaminya sendiri (H) juga mendapat ancaman jangan sampai bercerita kepada orang lain, jika tidak mendengarkan sampai mati pun korban tidak akan di kuburkan,” kata (O) yang kejam tanpa belas kasihan, kata sang anak
seraya menirukan ucapan (O) yang di dengarnya secara langsung, yang mana kata atau ucapan (O) sudah barang tentu di tujukan kepada istrinya (H) (korban KDRT).

Masih lanjut sang anak, awal mula di ketahui KDRT terhadap ibunya (H), saat dikunjungi oleh keluarganya yang tinggal di Desa Talagasari Kecamatan Banjarwangi, tepatnya saat Idul fitri kemarin, anak korban menceritakan semuanya yang menimpa ibunya , akhirnya korbanpun di bawa pulang ke desa Telagasari, tepatnya kerumah keluarganya yang tinggal di kecamatan banjarwangi dengan tujuanya mengamankan sementara waktu.

“kendati demikian, keluarga H (korban) berharap kepada suami korban O, ataupun keluarga dari pihak suami ada pertanggung jawaban terhadap H, namun sayangnya hingga kini belum ada tanda tanda adanya itikad baik dari pelaku (O) atau keluarganya.

Menyikapi kejadian tersebut keluarga korban angkat bicara, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban mengatakan, bahwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki aturan hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. sanksi pidana bagi pelaku KDRT tersebut dengan jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuh Ujang muslih yang mendampingi pihak keluarga korban.

Dengan ditayangkannya berita ini maka sudah seharusnya aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan segera melakukan langkah kongkrit, yakni segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku yang notabene adalah suaminya sendiri pungkasnya. (Iis Cahya sumirat)

Publisshare :Red/03-S.A

Komentar