Garut – MPGI News.id – Kamis, 11/4/2024 Untuk mendukung percepatan pembangunan baik yang berupa infra struktur maupun pembangunan sumberdaya manusia di desa-desa yang ada di wilayah provinsi Jawa barat sangat penting untuk segera direalisasikan, bukan hanya menjadi wacana belaka.
Guna tercapainya tujuan tersebut pemerintah provinsi Jawa barat pada tahun 2023 jor joran menggelontorkan bantuan keuangan yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan milyar khususnya ke kabupaten Garut, titik tumpu sebagai pengguna anggaran adalah pemerintah desa.
Namun sayang niat baik pemprov tersebut pada pelaksanaanya diduga terindikasi banyak pelanggaran, mulai dari pelanggaran terhadap regulasi/peraturan juga menguatnya indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum, adapun modusnya hampir sama di setiap desa yang tercatat sebagai penerima bantuan keuangan tersebut, adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik cenderung tidak transparan;
2. Terindikasi melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan/jasa pemerintah pasal 11 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf o dan perbub nomor:222 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan/jasa di desa;
3. Kwalitas dan kwanstitas pekerjaan jelek sehingga diprediksi tak akan bertahan lama(cepat rusak kembali);
4. Terindikasi pungli oleh oknum yang mengatasnamakan pengusung dengan besaran antara 15 s/d 40%;
5. Ditengarai digunakan untuk ajang kepentingan politik menjelang pemilihan calon legislatif mulai DPR-RI, DPRD provinsi Jabar XIV dan DPRD kab Garut.
Hal ini disampaikan oleh pembina DPD IWOI kabupaten Garut (Solihin Afsor) yang juga merupakan salah satu redaktur di salah satu media online nasional, di kediamannya saat ditemui awak media sembari bersilaturahmi lebaran.
Dikatakan Afsor, perihal bankeudes TA 2023 merupakan suatu temuan yang berkategori sistematis dan masif terjadi khususnya dikabupaten Garut, pasalnya jumlah akumulasi anggaranya mencapai puluhan milyar rupiah, dan diterima oleh lebih kurang 150 desa. jelas itu bukan nilai yang kecil, jika dalam pelaksanaan dilakukan dengan benar dan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, bisa dipastikan baik itu menyangkut volume, kwalitas, dan kwanstitas dari kegiatan tersebut akan maksimal ujarnya.
Dari temuan tim investigasi dari beberapa media yang tergabung di organisasi profesi IWOI DPD Garut, yang dilakukan di beberapa desa di Garut, hasilnya sama, seperti yang telah diuraikan diatas, artinya modus operandinya sama, juga telah dilakukan analisa dan kajian hukum, bersama bidang hukum IWOI Garut ucapnya.
Untuk itu sekali lagi saya tekankan dan mendorong kepada instansi yang berwenang dalam hal ini BPKP, dan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan Republik Indonesia agar serius menyikapi persoalan ini, melakukan langkah kongkrit seperti penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan supremasi hukum, jangan justru berlaku sebaliknya terkesan melakukan pembiaran atau kura kura dalam perahu/pura pura tidak tahu, karena hal tersebut nantinya berdampak terjadinya krisis kepercayaan di masyarakat kepada kinerja APH itu sendiri, jangan sampai juga masyarakat benar benar sudah menganggap hukum itu hanya berlaku dan tajam bagi masyarakat kalangan bawah dan awam, sedangkan sebaliknya tumpul kepada kalangan pelaku korupsi yang jelas jelas berdampak kerugian terhadap keuangan negara ungkapnya.
Masih afsor, berita edisi kamis,11/4/2024 ini dimaksudkan untuk lebih mengingatkan dan mendorong, baik kepada badan pemeriksa keuangan(BPKP) provinsi Jawa barat Maupun aparat penegak hukum untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai kapasitas masing masing, dan sebuah pemberitaan juga bisa diartikan sebagai laporan masyarakat atas terjadinya suatu peristiwa tindak pidana, karena unsur unsur yang dimasukan kedalam suatu pemberitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers ujarnya.
Dalam persoalan ini dirasa sangat minim kehadiran instansi pemerintahan desa tepatnya DPMPD kabupaten Garut, yang seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap se mua kegiatan pembangunan di desa, karena walaupun sumber anggaranya dari pemerintah provinsi Jawa barat, tentu telah mendapatkan rekomendasi dari dpmpd provinsi Jawa barat, namun dalam hal pengawasan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan, seharusnya sudah di integrasikan dengan dpmpd yang ada di kabupaten/kota, namun khusus untuk hal bankeudes ini terkesan sendiri sendiri, cenderung minimnya pengawasan dan pembinaan terutama dalam hal pelaksanaan teknis, fakta dilapangan hampir semuanya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku pungkasnya. (Tim/Red)
Berbagai Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terjadi Di Garut Pada Pelaksanaan Program Bankeudes TA 2023 Kemana BPKP Dan APH ?







Komentar