Wartawan MPGI-NEWS, Berhasil Ungkap Dugaan Pinjaman Fiktip Warga Desa Cibiuk Kaler Garut

Hukum & Kriminal294 Dilihat

GARUT,MPGI-NEWS.ID. Titik terang mulai bersinar untuk keluarga (Ah) yang diduga korban penagihan pinjaman di BPR-KS Garut, kini mulai terungkap berkat penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh wartawan MPGI -NEWS. ID. langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di kp.Jati Tonggoh RT 01, RW 12 Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut Jawa Barat, Sabtu 09/11/2024.

Poto tampak belakang kondisi Rumah milik (Ah), korban pinjaman piktif.

Sebelumnya diedisi pertama MPGI – NEWS.ID. telah terbit pemberitaan yang berjudul “ MIRIS TIDAK MERASA PUNYA PINJAMAN ke BPR-KS, kok TERUS TERUSAN ADA PENAGIHAN “, diedisi kedua, kali ini Redaktur telah menerima laporan dari wartawanya terkait telah berhasil mengungkap skandal pinjaman piktif yang diduga pelakunya adalah oknum warga Desa Cibiuk Kaler yang diduga ikut terlibat mantan Kepala Desa Cibiuk Kaler priode 2014 – 2020, serta diduga melibatkan oknum petugas BPR-KS Garut, pada waktu terealisasinya proses pencairan.

Endang Supardin, (wartawan MPGI-NEWS.ID) kepada Redaktur menerangkan bahwa, awal mulanya ingin berkunjung ke objek tanah milik (Ah) yang menjadi Anggunan di BPR – KS Garut, ternyata benar tanah tersebut luasnya kurang lebih 17 tumbak, dan diatasnya ada rumah panggung peninggalan orangtuanya (alm).

Penelusuran selanjutnya, Endang Supardin menanyakan kepada (Ah) bahwa apakah terkait kasus ini pemerintah setempat maksudnya RT/ RW mendengar atau mengetahui, ” (Ah) menjawab bukan mendengar lagi pa wartawan, bahkan Bu RT lah yang berhubungan langsung dengan terduga pelaku pinjaman piktif tersebut yang diduga memanpaatkan sertipikat saya  sebagai jaminanya “,ungkapnya.

Poto Rumah Tampak Depan milik (Ah) korban pinjaman fiktip.

Lebih lanjut Endang Supardin, melalui isteri (Ah) berhasil memanggil datang ketua RT 01 yang berisial (NS) seorang perempuan dengan usia kurang lebih 30 tahunan, rupanya dari Bu RT lah menjadi kunci pembuka kasus ini terungkap, dengan langsung tercuplik oleh rekaman audio suara durasi 30 menit, memakai bahasa Sunda.

Adapun hasil dari perbincangan wartawan MPGI-News dengan inisial (NS) ketua RT) sebagai berikut, yang diringkas dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia :

” ya pa saya tau persis mengenai kasus ini yang melibatkan warga saya yang bernama (Ah), dan sayapun sudah berkomonikasi dengan yang bernama inisial (JJ) masih warga desa Cibiuk Kaler, beliau sudah mengakuinya bahwa sertifikat milik (Ah) tersebut dipakai pinjaman ke BPR-KS Garut beserta 14 sertipikat lainya, yang pada waktu itu sertipikat dimaksud masih berada didesa, belum dibagikan kepada pemiliknya yang berhak “.

” Terus karena saya ingin membantu warga saya yang merasa terdholimi oleh inisial (JJ), saya mendatanginya dan setelah (JJ) mengakui perbuatanya, (Jj.) menyodorkan uang kurang lebihnya 6 JT Rupiah dengan maksud uang tersebut untuk penebusan sertipikat milik (Ah) di BPR-KS, dan itupun saya yang ikut nombok karena setelah berkomonikasi dengan pihak Bank, pelunasannya dikisaran 11.800.000,- (sebelas juta delapan Ratus Ribu Rupiah) “.

” Uang tersebut dibayarkan kepada petugas DC. BPR-KS, yang berisial (Kr), walaupun tanpa kwitansi pembayaran, (Kr) menyebut Sertipikat dapat diambil setelah 14 hari dari pelunasan, soalnya Dokumenya berada di Bandung tapi nyatanya sekarang sudah hampir satu bulan belum ada komonikasi lagi, sehingga pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 (NS) akan berangkat lagi ke kantor BPR- KS Bandung “.

Kesimpulan analisis dan kajian awak media MPGI-NEWS. diduga dalam kasus ini ada permupakatan jahat yang dapat merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang modusnya melakukan pemalsuan Dokumen sebagaimana diatur oleh pasal, 263 KUHP yang mencakup penggunaan surat atau dokumen yang dipalsukan, Seseorang dengan tujuan menipu pihak lain, dipidana paling lama 6 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan terjerat pasal, 372 dan Pasal 486 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (PENGGELAPAN).

Terkait Kasus ini diduga ada empat orang yang bakal terlibat, kita tunggu Aparat kepolisian untuk Lidik dan Sidik selanjutnya, sesuai dengan pelaporan kuasa hukumnya (Ah) dari Kantor Hukum Silgart&Farners, Anton.Widiatno. S.H, pungkas, Endang.Supardin.

Redaktur : SOLIHIN AFSOR.