Warga Berharap Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjungmulya Pakenjeng Garut TA 2024-2025 Segera Diseret Kemeja Hijau Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya Tak Diragukan Lagi

Daerah, Korupsi384 Dilihat

Garut – mpginews id – Pada rilis berita episode sebelumnya sudah ditayangkan secara resmi bahwa Pengelolaan Dana Desa(DD) Tahun anggaran 2024-2025 di desa tanjungmulya kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut diduga diselewengkan oleh kepala desa Tanjungmulya berinisial (AG), berdasarkan data yang berhasil kami himpun, tentu validitas dan akurasinya dijamin kebenaranya, membuat tim investigasi media mpginews.id tercengang, alias setengah tidak percaya.

Namun setelah menyaksikan langsung proses klarifikasi dari penerima manfaat baik berupa uang maupun barang maka dapat disimpulkan sementara bahwa patut diduga telah terjadi penyelewengan anggaran dana yang bersumber dari dana desa di tahun 2024 dan tahun 2025.

Lebih lanjut terpantau Tim Auditor Investigasi Insfektorat Garut, ketika mengunjungi Delapan (8) titik pembangunan kegiatan fisik pos yandu dengan nilai bantuan Rp.15.juta rupiah per pos yandu, kenyataanya tidak menemukan adanya kegiatan.

Ditempat terpisah tepatnya dibaula kantor desa tanjungmulya interview tatap muka  dilaksanakan untuk anggaran lainya, yaitu hadirnya para ketua RW, RT, kader pos yandu yang belum dibayarkan Haknya selama tujuh bulan, (yang sudah ada daftar hadirnya).

Untuk lebih jelasnya Inilah tabel draf dugaan penyelewengan Dana Desa yang dibawa oleh tim Audit investigasi Insfektorat Garut sebagian di tahun anggaran 2024 diantaranya :

1.Padat karya Tunai Desa (PKTD) Pagu 80.000.000.

2.Rehab Polindes pagu 75.000.000.

3.ketahanan pangan pagu 150.000.000.

4. Penyertaan modal Bumdes 59.450.000.

Jumlah temuan Rp. 364.450.000. (Tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 

Sedangkan untuk DD.TA.2025 dugaan temuan diantaranya :

1.Padat karya Tunai Desa (PKTD) pagu 80.000.000.

2.Pembangunan Irigasi pagu 75.000.000.

3.Pembangunan pos yandu Babakan pagu 25.000.000.

4.insentif Ketua RW belum dibayar selama 7 bulan Rp. 21.000.000.

5.Insentif ketua RT belum dibayar selama 7 bulan Rp.54.600.000.

6. Kader pos yandu belum dibayar selama 7 bulan Rp. 28.000.000.

7.insentif guru ngaji pagu 63.000.000

Jumlah dugaan temuan Rp.427.450.000. (Empat Ratus Dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh puluh Ribu rupiah).Sehingga total dugaan penyelewengan yang tak terealisasikan Dana Desa di tahun Anggaran DD TA.2024 dan 2025, sebanyak Rp.791.900.000. (Tujuh ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Namun setelah diteliti dan ditelusuri, semua Aitem yang diperiksa oleh inspektorat ini berdasarkan data APBDES desa Tanjungmulya secara sah, jika diteliti dan dikaji lebih lanjut khususnya Aitem yang menjadi target audit inspektorat kabupaten Garut yang diberi ciri tinta warna merah, ini berkaitan dengan adanya dugaan bahwa Aitem kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias uangnya terindikasi ditilep oknum kades desa tersebut diatas. 

Berita berkaitan dengan telah terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh kepala desa tanjungmulya (AG) yang saat ini di tayangkan untuk edisi yang kedua kalinya, lebih mendorong agar kasus ini segera dilakukan penegakan supremasi hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan negeri Garut, selaku aparat penegak hukum yang jelas mempunyai kewenangan untuk melakukan tupoksinya. 

Pemberitaan ini juga bisa dijadikan sebagai laporan informasi masyarakat yang bisa ditindaklanjuti dengan mengundang pewarta dan perwakilan redaksi guna menggali informasi lebih dalam. 

Harapan sebagian besar warga masyarakat desa tanjungmulya, APH segera bertindak, yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil kades, sekdes, bendahara, TPK, RT, RW, Ketua Posyandu dan direktur BUMDES baik yang lama maupun yang baru, selaku penanggung jawab dalam kegiatan ketahanan pangan yang mana untuk anggaran ketahanan pangan di tahun anggaran 2024-2025 merupakan kewajiban untuk mengalokasikan sebesar 20% dari total anggaran DD yang diterima oleh desa tersebut. (S. Afsor)