Tegas ! Hakim Pelanggar Kode Etik Langsung Diberhentikan MA Dan KY

Jakarta – mpginews.id – Selasa, 20/10/2026
Putusan ini dapat menjadi hikmah bagi para hakim dan aparatur peradilan. “Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Terlapor INS.

Sidang berlangsung pada Senin (19/10), di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini Terlapor tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (14/10). Pada sidang sebelumnya, Terlapor juga tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Ketidakhadiran Terlapor tidak menghentikan proses pemeriksaan.

Tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga telah berupaya mencari keberadaan Terlapor, sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) juga telah mengumumkan panggilan terbuka agar Terlapor memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah ketidakdisiplinan Terlapor dalam menjalankan kewajibannya sebagai hakim yang tidak hadir selama 115 hari pada sekitar tahun 2023 lalu dan atas ketidakhadiran tersebut, dijatuhkan hukuman disiplin non palu yang juga tidak dilaksanakan oleh terlapor.

Sebelum pelanggaran disiplin ini, terlapor juga pernah dijatuhi hukuman disiplin non palu dalam pelanggaran kode etik lainnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terlapor INS.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan tersebut menjadi bentuk penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi tidak hanya berdampak pada karier dan kehormatan pribadi hakim saja, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Putusan ini dapat menjadi hikmah bagi para hakim dan aparatur peradilan, untuk senantiasa mengindahkan kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Publisshare : Red/03-S.A