Mpginews.id,KEMBAYAN,SANGGAU —Dugaan penggunaan tangki modifikasi atau yang dikenal dengan istilah “tangki siluman” untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 64.785.09 Kembayan menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah kendaraan yang diduga memiliki ruang penampungan atau tangki tambahan saat melakukan pengisian BBM. Namun, jenis tangki, kapasitas penampungan, volume pengisian, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi tersebut mendorong munculnya pertanyaan publik: apakah pengisian BBM oleh kendaraan tersebut telah sesuai aturan, dan bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak SPBU?
Jika dugaan penggunaan tangki modifikasi itu terbukti benar, masyarakat berhak mengetahui apakah kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan petugas dan apakah transaksi pengisiannya sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM.
MANAJEMEN SPBU DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Manajemen SPBU 64.785.09 Kembayan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa yang menjadi sorotan tersebut.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
1. Apakah kendaraan dalam dokumentasi tersebut benar melakukan pengisian Pertalite di SPBU 64.785.09 Kembayan?
2. Berapa volume BBM yang diisikan dalam transaksi tersebut?
3. Apakah kendaraan menggunakan tangki standar atau memiliki tangki modifikasi maupun penampungan tambahan?
4. Apakah petugas mengetahui kondisi kendaraan saat proses pengisian berlangsung?
5. Apakah transaksi tersebut tercatat dalam sistem pencatatan SPBU?
6. Apakah terdapat riwayat pengisian serupa oleh kendaraan yang sama?
7. Langkah apa yang akan diambil manajemen apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas dugaan yang beredar, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Klarifikasi dari manajemen diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
PENGAWASAN PENYALURAN PERTALITE JANGAN SAMPAI LENGAH
BBM bersubsidi dan BBM yang penyalurannya diatur oleh pemerintah harus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam proses pengisian perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
Apabila benar terdapat kendaraan dengan tangki modifikasi atau kapasitas penampungan yang tidak sesuai ketentuan, maka mekanisme pengawasan di SPBU terkait perlu dievaluasi.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat petugas mengoperasikan nozzle pengisian. Prosedur pelayanan, pencatatan transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta tindak lanjut atas indikasi pelanggaran juga perlu menjadi perhatian.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM, transparansi penyaluran menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Meski demikian, dugaan kapasitas tangki yang tidak wajar maupun dokumentasi pengisian saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan BBM. Hal tersebut harus dipastikan melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan bukti pendukung.
PERTAMINA DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MELAKUKAN VERIFIKASI
Pertamina serta instansi pengawas yang berwenang diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan dapat mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV), data transaksi, volume pengisian, serta riwayat transaksi kendaraan yang dimaksud sepanjang relevan dan tersedia.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah proses pengisian telah sesuai dengan ketentuan atau justru ditemukan indikasi penyimpangan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan dan polemik, melainkan dituntaskan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi yang diterima dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa manajemen SPBU, petugas, maupun pemilik kendaraan telah melakukan pelanggaran.
Meski demikian, informasi tersebut layak ditindaklanjuti untuk memastikan pengawasan penyaluran BBM berjalan sebagaimana mestinya.
Manajemen SPBU 64.785.09 Kembayan, Pertamina, dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen SPBU 64.785.09 Kembayan, Pertamina, pihak pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Transparansi dan pemeriksaan yang objektif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran BBM.
Tim Redaksi







