MpgiNews.id, Sanggau Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di kawasan Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kian mengkhawatirkan. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat PETI, warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait yang dinilai abai terhadap kerusakan yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga, sedikitnya terdapat 10 unit mesin tambang jenis dongfeng yang secara aktif beroperasi di aliran Sungai Kapuas.
Mesin-mesin tersebut diduga milik seorang warga Kabupaten Sintang berinisial PP alias IN, yang telah menjalankan aktivitas penambangan ilegal tersebut selama lebih dari tiga bulan terakhir.
“Sudah lama mereka beroperasi di sana, tapi tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, Kami heran, seolah dibiarkan,” ungkap NU, warga Semerangkai, Jumat (4/4/2025).
NU menjelaskan, limbah lumpur hasil penggalian serta bahan kimia dari aktivitas PETI telah menyebabkan air sungai menjadi keruh, aliran menjadi dangkal, serta memperparah banjir saat musim hujan. Selain itu, Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga — baik untuk kebutuhan air bersih, perikanan, maupun transportasi — kini semakin tercemar dan tidak layak dimanfaatkan.
“Kami mendengar ada yang membackup aktivitas PETI itu, makanya sulit disentuh hukum. Tapi sampai kapan dibiarkan?” tambah NN, warga lainnya.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya mencemari lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas di lokasi PETI juga menimbulkan ancaman kesehatan jangka panjang bagi masyarakat. Merkuri dapat mencemari rantai makanan di perairan, merusak sistem saraf manusia, dan bersifat toksik bagi ekosistem sungai.
Ironisnya, meskipun dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut sangat nyata dan telah banyak dikeluhkan warga, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum, baik di tingkat lokal maupun provinsi.
“Kalau Sungai Kapuas sampai rusak total, siapa yang tanggung jawab? Kami minta jangan lagi hanya imbauan atau janji, tapi segera ada penindakan tegas yang pasti dan nyata,” kata NU menegaskan.
Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal ini, demi menyelamatkan salah satu sumber daya alam terpenting di Kalimantan Barat dan mencegah semakin rusaknya alam.
Sumber: NU( Warga Setempat)
Red//98







