Soroti Etika Profesi Advokat dan Supremasi Hukum, GRAK Minta DPN Indonesia Perkuat Komitmen Integritas

 

MPGINEWS.ID ~ Jakarta – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Rabu (22/7/2026). Dalam aksi tersebut, GRAK menyampaikan lima tuntutan yang berfokus pada penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta peningkatan integritas dan etika profesi advokat di Indonesia.

Ketua GRAK, A. Karim, dalam orasinya menegaskan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap seseorang hanya karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu. Pemberantasan korupsi harus berjalan secara menyeluruh dan tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlindungan karena faktor kedekatan ataupun jasa yang pernah diberikan,” ujar Karim dalam orasinya.

Dalam kesempatan tersebut, GRAK juga menyoroti pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut GRAK, pernyataan tersebut perlu dikaji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. Organisasi tersebut menilai setiap pendapat hukum yang disampaikan kepada publik semestinya mengacu pada regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis.

Karim menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Prestasi seseorang dalam menjalankan tugas negara tentu patut diapresiasi. Namun prestasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Selain persoalan penegakan hukum, GRAK juga mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi advokat dalam menyampaikan pandangan hukum kepada masyarakat. Organisasi tersebut menilai diskursus hukum seharusnya dibangun berdasarkan argumentasi hukum, fakta, dan alat bukti, bukan pada pendekatan personal maupun pencitraan.

Dalam aksi tersebut, GRAK secara resmi menyampaikan lima tuntutan kepada DPN Indonesia dan aparat penegak hukum, yaitu:

Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendorong agar pernyataan Hotman Paris mengenai perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penegakan supremasi hukum.

Mendorong DPN Indonesia memperkuat komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile dengan memastikan setiap anggotanya menjunjung tinggi etika, integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan maupun bertindak di ruang publik.

GRAK menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak konstitusional advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas organisasi profesi, penegakan kode etik, serta penguatan kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum nasional.

Menutup pernyataannya, Karim berharap DPN Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kehormatan profesi advokat melalui mekanisme penegakan etik yang objektif, transparan, dan profesional.

“GRAK meyakini bahwa organisasi profesi yang berintegritas adalah organisasi yang berani menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat maupun sistem penegakan hukum dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Red–FS)