Pakenjeng Garut – mpginews.id – Unsur Eksekutif desa yang terdiri dari: Kades, Sekdes dan Bendahara desa Tanjungmulya kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut, diduga telah melakukan pemotongan uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang diterima oleh perangkat desa. Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, dari 9 orang perangkat desa yang masing-masing Sejumlah Rp. 250.000 dari total keseluruhan Rp. 2.100.000.
Lebih lanjut Tunjangan tersebut di salurkan secara tunai(Cash), seharusnya dana tersebut di transfer melalui rekening masing-masing perangkat desa secara utuh, hal tersebut untuk menghindari hal hal yang cenderung berpotensi melanggar hukum seperti pungli.
Hal ini seakan menjadi suatu kebiasaan yang selalu lakukan oleh oknum tiga orang eksekutif desa tersebut diatas, baik dalam penyaluran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, maupun dalam penyaluran insentif RT/RW serta Kader Posyandu.
Jika di kalkulasikan uang yang didapat dari hasil menyunat 9 orang Perangkat desa Tanjungmulya nominalnya mencapai Rp. 2.250.000 selain tidak jelas dasar hukum serta peruntukannya,
Hal ini jelas merugikan bagi sebagian besar perangkat desa, karena hal ini juga terjadi di tahun 2025 silam, jumlah penerimanya sama sebanyak 9 orang hanya menerima RP. 1.500.000 itupun sama secara tunai bukan masuk ke rening perangkat.
Dan tahun ini terjadi lagi perangkat desa hanya menerima Rp 1.850.000 dari yang seharusnya mereka terima senilai Rp 2.100.000.
Menanggapi kejadian ini pembina DPD IWO-I Indonesia kabupaten Garut (Solihin Afsor) mengecam apa yang telah dilakukan oleh tiga orang eksekutif desa Tanjungmulya yang terdiri dari Kades, sekdes, dan bendahara merupakan tindakan perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar(pungli) ujarnya.
Padahal beberapa waktu kebelakang pemerintah desa Tanjungmulya ini telah dilakukan audit investigasi olet inspektorat kabupaten Garut, dan hasilnya mencengangkan, indikasi kerugian negaranya menyentuh lebih kurang satu Milyar, sungguh diluar ekspektasi kewajaran dan seharusnya kasus penyelewengan anggaran dana desa tahun 2014-2025 ini segera diseret ke meja hijau ungkapnya.
- Bunyi Pasal 423: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).”
- Konteks Desa: Ini berlaku bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota BPD yang memaksa warga membayar uang di luar ketentuan resmi (seperti pengurusan surat tanah, KTP, atau KK).
Hingga berita ini ditayangkan sekretaris desa Tanjungmulya(Pendi) yang dikonfirmasi oleh krew mpginews.id melalui chating whatshap le bih memilih bungkam membisu seribu bahasa.
Publisshare : Red/tim







