Topik Terkini

SATPOL PP AKAN TURLAP TEGAKAN SURAT EDARAN WALIKOTA SORONG

 

Sorong Papua Barat – MPGI News Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong akan Turun Lapangan (Turlap) untuk menegakan kembali Surat Edaran (SE) Walikota Sorong nomor 443.1/594 tentang pembatasan aktivitas masyakarat dan pelaku usaha.

“Didalam kegiatan penegakan jam malam, juga termasuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Artinya, kalau masyarakat melanggar berarti mereka melanggar edaran walikota,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM di Lobi Kantor Walikota Sorong, Kamis (22/10/2020).

Hal ini terkait dengan adanya peningkatan terkonfirmasi positif baru di Kota Sorong, dimana telah terjadi transmisi lokal yang cukup masif. Oleh karenanya, protokol kesehatan harus terus diterapkan dengan cara menggunakan masker, cuci tangan dan menghindari kerumunan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong.

Disebutkan, sesuai dengan surat edaran Walikota Sorong, kegiatan pada malam hari merupakan kegiatan yang diizinkan, namun dibatasi hanya sampai dengan pukul 20.00 WIT, atau pukul 08.00 malam.

Diharapkan, tidak terjadi penolakan oleh pelaku usaha terkait surat edaran tersebut, karena Satpol PP dibantu TNI dan Polri akan tetap melakukan penindakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar peraturan yang sudah berlaku.

Dikhawatirkan, kata Jubir, apabila di atas pukul 08.00 malam ke atas, banyak masyarakat yang akan melakukan aktivitas berkerumun atau berkumpul, yang akan menyebabkan penularan dan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, jam malam diberlakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas berkumpul. katanya lagi, sebaiknya ketika sudah memasuki pukul 08.00 malam, sebaiknya masyarakat sudah kembali ke rumah masing-masing guna menghindari diri dari penularan.

Terkait dengan adanya libur panjang selama satu minggu pada pekan depan, urai Jubir, surat edaran Walikota Sorong tetap berlaku, dan tidak melihat libur panjang atau pendek. Artinya, penegakannya akan tetap dilaksanakan selama libur berlangsung.

Satpol PP dibantu TNI dan Polri akan tetap melakukan tugasnya di lapangan, sehingga masyarakat ataupun pelaku usaha yang melanggar, akan tetap diberikan sanksi denda sebagaimana berlaku.

“Libur panjang ini sebaiknya semuanya di rumah saja. Jangan karena libur, akhirnya berkumpul di tempat-tempat tertentu atau area-area publik, yang nantinya akan menyebabkan penyebaran virus Covid-19,” ucap Jubir.

Selain itu, hingga saat ini penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatanm masih terus dilakukan.

Jubir dalam keterangannya menyebutkan, jumlah pelanggar protokol kesehatan hingga saat ini sebanyak 2.626 pelanggaran. Kemudian terdapat sanksi denda sebanyak Rp45.600.000,00, dimana denda tersebut sudah disetor ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Untuk pengunaannya, papar Jubir, belum diputuskan oleh Walikota Sorong. Namun untuk pemanfaat dan penggunaanya, akan digunakan sesuai dengan pertaturan yang berlaku.

Harap Jubir, seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Sorong, dapat selalu mematuhi surat edaran dan peraturan Walikota Sorong, guna menekan penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Kota Sorong..

(Timo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
  • live draw hk
  • slot kamboja
  • alexistogel
  • pragmatic88
  • slot thaialnd
  • live draw sgp
  • slot deposit pulsa
  • slot deposit dana
  • slot777
  • slot vietnam
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • https://halobet.aihttps://halobet1.storehttps://halobetslot.nethttps://genericclindamycin.xyzhttps://resistanceschool.info
    https://situshalobet.sitehttps://halobet.healthhttps://acnlhairguide.net/
    X5000
    Topup Diamond Mlslot hoki
    https://slot-gacor.pa-rumbia.go.id/pra