MPGINEWS.ID ~ BENGKAYANG, KALBAR – Sidang sengketa lahan di Desa Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memunculkan pertanyaan serius. Kuasa hukum Tergugat II, Erick Pasaribu, menilai keterangan saksi yang dihadirkan penggugat, Megawati, belum menyentuh inti perkara., (05/11/2026).
Erick membeberkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu dijawab di persidangan.
Kapasitas saksi Dukcapil dipertanyakan
Saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadirkan terkait akta kematian. Namun, menurut Erick, saksi tidak memahami langsung riwayat maupun pokok sengketa lahan. Jika keterangannya hanya soal administrasi kependudukan, kapasitasnya dalam pembuktian perlu diperjelas.
Dasar terbitnya SPT disorot
Erick juga menyoroti keterangan kepala desa yang dihadirkan penggugat. Ia mempertanyakan dasar penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT), padahal SHP Nomor 100 disebut telah berakhir masa berlakunya. Ia turut mempersoalkan pembatalan surat pernyataan penggarap yang berkaitan dengan SPT tersebut, dan meminta prosesnya diuji dengan ketentuan peraturan pemerintah. Menurutnya, ini menyangkut keabsahan administrasi atas objek sengketa.
Dari lima bidang HGU, jadi dua persil
Perubahan objek sengketa menjadi sorotan berikutnya. Semula disebut lima bidang HGU, termasuk SHP 100, tetapi dalam persidangan menyusut menjadi dua persil. Erick bertanya, mengapa berubah? Ia juga mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang digugat, padahal menurutnya ada penggarap lain yang berkaitan dengan objek tanah itu.
Ganti rugi tanaman dan keterlibatan warga
Dalam sidang, muncul pula pertanyaan soal pembayaran ganti rugi oleh penggugat, termasuk tanaman tumbuh. Erick menyoroti keterangan mengenai Sugianto dan Lho Lhim phin yang disebut berkaitan dengan tanaman di lokasi sengketa. Ia juga mempertanyakan mengapa warga yang disebut terkait, termasuk dalam dugaan intervensi warga atau penggarap, tidak seluruhnya dilibatkan dalam perkara.
Seluruh keterangan itu merupakan pandangan kuasa hukum Tergugat II dan masih perlu diuji bersama bukti-bukti persidangan.
Perkara tanah bukan sekadar soal selembar dokumen, melainkan menyangkut hak, riwayat penguasaan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Majelis hakim diharapkan memeriksa seluruh alat bukti secara cermat, objektif, dan berpedoman pada hukum yang berlaku, agar tak ada pihak yang dirugikan karena keterbatasan akses, kekuatan ekonomi, ataupun kedudukan sosial.Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 November 2026.
Pewarta : Sari–mpgi






