Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Bupati Sintang, Desak Plasma 30 Persen PT SNIP dan Kembalikan Lahan

Mpginews.id,SINTANG,KALBAR —Sekitar 600 warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, turun ke jalan dan mendatangi Kantor Bupati Sintang, Selasa (6/10/2026).

Massa dari Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap membawa tuntutan tegas terkait persoalan perkebunan yang mereka hadapi. Mereka mendesak realisasi plasma 30 persen di dalam areal HGU PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) serta meminta lahan di luar HGU yang disebut selama ini digarap perusahaan dikembalikan kepada masyarakat.

Aksi berlangsung damai. Massa terlebih dahulu berkumpul di Taman Entuyut Sintang sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Sintang dengan pengawalan personel Kepolisian Resor Sintang.

Di depan pemerintah daerah dan DPRD Sintang, warga menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka.

Salah satu spanduk yang dibawa massa memuat empat poin tuntutan, yakni mengembalikan hak masyarakat yang dinilai telah dirampas, merealisasikan plasma 30 persen di dalam HGU, meminta pembagian hasil, serta meminta perusahaan yang keberatan untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Warga Desak Plasma 30 Persen Direalisasikan

Dalam orasinya, masyarakat menegaskan dua persoalan utama yang ingin segera diselesaikan.

Pertama, mereka meminta kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 30 persen direalisasikan di dalam areal HGU PT SNIP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, masyarakat meminta lahan di luar HGU yang menurut mereka selama ini dikelola atau digarap perusahaan dikembalikan.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai perkebunan, melainkan menyangkut kepastian hak atas tanah dan masa depan masyarakat tiga desa.

Tuntutan itu kemudian diterima langsung Pemerintah Kabupaten Sintang bersama unsur DPRD.

Wabup Sintang: 30 Persen Berada di Dalam HGU

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny yang juga Ketua Tim Penanganan dan Penyelesaian Perkebunan Kabupaten (TP3K) hadir menerima aspirasi warga.

Di hadapan massa, Florensius menegaskan penyelesaian persoalan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa 30 persen lahan untuk masyarakat berada di dalam area HGU.

Sementara terkait lahan di luar HGU yang dikelola perusahaan, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi untuk memastikan status lahan serta hak masyarakat melalui mekanisme yang sah.

Pernyataan tersebut menjadi respons pemerintah daerah atas tuntutan warga yang selama ini memperjuangkan kepastian hak atas lahan dan perkebunan.

Masyarakat pun menunggu agar pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi segera diwujudkan melalui inventarisasi, verifikasi, dan penyelesaian yang transparan.

Soal Panen Sawit Massal, Kapolres Beri Kepastian

Selain persoalan plasma dan lahan, aksi tersebut juga menyinggung buah sawit yang sebelumnya dipanen secara massal oleh masyarakat.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.I.K., memberikan penjelasan langsung di hadapan warga.

Ia menyampaikan bahwa buah sawit hasil panen massal tersebut diserahkan kepada masyarakat dan tidak akan diproses secara hukum sebagai aksi pencurian buah sawit.

Pernyataan tersebut sekaligus meredakan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya proses hukum terkait aksi panen yang dilakukan sebelumnya.

Kapolres meminta seluruh pihak tetap menghormati proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah serta mengedepankan musyawarah dan koridor hukum.

DPRD Sintang Janji Kawal Tuntutan Warga

Dukungan terhadap perjuangan masyarakat juga disampaikan DPRD Kabupaten Sintang.

Ketua DPRD Sintang menyatakan akan mengawal proses penyelesaian tuntutan masyarakat hingga hak-hak yang diperjuangkan mendapatkan kepastian.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sintang dari Fraksi Partai Hanura, Niko Dimus, juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga.

Menurutnya, persoalan plasma 30 persen di dalam HGU maupun lahan di luar HGU harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami Ingin Hidup Tenang di Tanah Kami Sendiri”

Perwakilan masyarakat Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu menegaskan harapan warga dalam orasinya.

«“Kami masyarakat dari tiga desa, Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Bapak Wakil Bupati dan DPRD yang telah menerima kami dengan baik. Harapan kami satu, realisasikan plasma 30 persen di dalam HGU PT SNIP dan kembalikan lahan kami yang di luar HGU yang selama ini digarap perusahaan kepada kami masyarakat tiga desa. Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri,” ujar perwakilan warga dari atas mobil komando.»

Kalimat tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan masyarakat dalam aksi tersebut.

Warga berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret.

250 Personel Gabungan Diterjunkan

Untuk mengamankan jalannya aksi, Polres Sintang menerjunkan sekitar 250 personel gabungan.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

«“Kami menerjunkan 250 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat dari tiga desa. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Alhamdulillah aksi berjalan damai, tertib, dan kondusif,” ujarnya.»

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati proses penyelesaian yang sedang ditempuh pemerintah daerah.

Setelah Demo, Kini Warga Menunggu Pembuktian

Aksi sekitar 600 warga tersebut akhirnya menghasilkan respons dari tiga unsur, yakni Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD Sintang, dan Kepolisian Resor Sintang.

Pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Florensius Ronny menyampaikan bahwa plasma 30 persen berada di dalam HGU, sementara lahan di luar HGU akan diinventarisasi untuk memastikan status dan hak masyarakat.

DPRD Sintang menyatakan siap mengawal proses penyelesaian. Sementara kepolisian memberikan kepastian bahwa buah sawit hasil panen massal masyarakat tidak akan diproses sebagai pencurian buah sawit.

Kini bola berada pada proses tindak lanjut.

Masyarakat Baung Sengatap, Lepung Pantak, dan Sungai Risap menunggu realisasi atas komitmen yang disampaikan pemerintah.

Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya tentang angka 30 persen. Ini menyangkut lahan, hak masyarakat, dan harapan untuk dapat hidup tenang di wilayah yang mereka perjuangkan.

Aspirasi sudah disampaikan. Pemerintah sudah memberikan jawaban. Kini masyarakat menunggu pembuktian.

Reporter: Aris
Sekalbarnews.com
Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Fakta.