Walikota Sorong dan DPR Kota Sorong Bahas Penyusunan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna

Politik404 Dilihat

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar Rapat Pleno XXVII Paripurna XXVII Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian penjelasan Wali Kota Sorong terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sorong John Lewerissa, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin dan Wakil Ketua III Robert Malaseme.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, memaparkan bahwa penyusunan RAPBD 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

“Penyusunan RAPBD 2026 diselaraskan dengan amanat konstitusi bahwa pembangunan nasional dan daerah harus terintegrasi dan berkesinambungan,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat dalam penyampaiannya di sidang paripurna.

Wali Kota juga menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Tantangan pembangunan ke depan menuntut penguatan tata kelola pemerintahan agar program-program daerah dapat terlaksana secara efektif.

Postur RAPBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026

Dalam pemaparannya, Wali Kota menyampaikan struktur RAPBD 2026 sebagai berikut:

Pendapatan : RP 963.409.014.000
Belanja : RP 1.008.023.914.000
Pembiayaan : RP 1.395.000.000

Wali Kota Sorong menyatakan komitmennya untuk memastikan rancangan anggaran dapat dibahas secara profesional dan tepat waktu demi kelancaran pembangunan.

“Kami berharap Raperda APBD 2026 dapat dibahas dan disetujui agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

(Leo)