Puluhan Ton Kayu Gaharu Diduga Ditampung di Gudang Ambawang Kuala, Legalitas dan Jalur Distribusi Dipertanyakan?

 

MPGINEWS.ID – KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penampungan kayu gaharu dalam jumlah besar di sebuah gudang di Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan. Tim investigasi media melaporkan menemukan puluhan ton kayu yang diduga berasal dari luar Kalimantan Barat dan disimpan untuk kepentingan distribusi lebih lanjut.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul kayu, legalitas pengangkutan lintas provinsi, serta kelengkapan dokumen yang menyertai kegiatan penampungan dan kemungkinan perdagangan ke luar daerah maupun ekspor., Pada Rabu (21-10-2026).

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi, kayu gaharu yang tersimpan dalam jumlah besar itu diduga berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Kondisi gudang serta tumpukan kayu telah didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bahan pendukung pemberitaan.

Namun, saat investigasi berlangsung, tim mengaku belum menemukan dokumen yang dapat diperiksa untuk memastikan legalitas kayu tersebut. Kondisi ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi menjadi alasan kuat bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Asal-usul Kayu dan Dokumen Angkutan Harus Dibuka

Kayu gaharu merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi yang perdagangannya dapat tunduk pada ketentuan kehutanan dan konservasi, bergantung pada jenis serta asal spesimennya. Sejumlah jenis Aquilaria dan Gyrinops tercantum dalam Appendix II CITES sehingga perdagangan internasionalnya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan. Dari mana tepatnya kayu tersebut berasal? Siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas penampungannya? Dokumen apa yang menyertai pengangkutan dari provinsi asal hingga tiba di Kubu Raya?

Selain itu, aparat perlu memeriksa dokumen legalitas hasil hutan dan angkutan yang relevan sesuai jenis komoditas, status kayu, serta ketentuan yang berlaku. Jika kayu akan diekspor, persyaratan CITES, dokumen kepabeanan, dan ketentuan legalitas atau ketertelusuran yang diwajibkan juga perlu diverifikasi.

Status perizinan gudang dan kesesuaiannya dengan kegiatan penampungan tersebut turut menjadi aspek penting untuk diperiksa. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang benar-benar berlaku, bukan sekadar asumsi.

Jangan Biarkan Asal-usul Komoditas Bernilai Tinggi Menjadi Tanda Tanya

Tim redaksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan di wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta Bea Cukai sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Pemeriksaan lapangan, penelusuran rantai pasok, verifikasi dokumen, dan klarifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai komoditas bernilai tinggi bergerak lintas provinsi tanpa kejelasan asal-usul dan pertanggungjawaban. Pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif; rantai distribusi hingga pihak penerima juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, pemilik atau pengelola gudang belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait agar pemberitaan berjalan berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.(Red-FS)

Sumber : Team Media