Mpginews.id,BANGKA BARAT – Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali dilakukan aparat kepolisian, Senin (14/9/2026).
Penertiban terhadap ponton dan pekerja tambang tersebut menjadi perhatian publik. Namun, di balik aktivitas penertiban di lapangan, muncul pertanyaan yang lebih luas mengenai siapa pihak yang mengendalikan, membiayai, maupun mengatur kegiatan tambang di kawasan tersebut.
Pasalnya, aktivitas pertambangan tidak mungkin berjalan hanya dengan keberadaan pekerja di lapangan. Di belakangnya dapat terdapat pemilik modal, pengatur operasional, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut sejumlah nama, di antaranya Gopari, Ali Nelayan, dan Kojek, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan pengaturan atau aktivitas tambang di kawasan Tembelok-Keranggan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta mengenai keterlibatan hukum. Kebenaran mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Karena itu, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polres Bangka Barat.
Penertiban ponton dan penghentian aktivitas pekerja di lapangan merupakan bagian penting dari upaya penegakan aturan. Namun, apabila penanganan hanya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi, mata rantai aktivitas pertambangan berpotensi tetap berjalan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: setelah ponton ditertibkan, apakah aparat juga akan menelusuri pihak yang diduga memerintah, membiayai, mengatur, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada mereka yang terlihat bekerja di lapangan. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila nama Gopari, Ali Nelayan maupun Kojek tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, maka ruang klarifikasi harus tetap dibuka. Hal ini penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar atau fitnah.
Publik pada akhirnya membutuhkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Pihak yang terlihat melakukan aktivitas di lapangan dapat ditertibkan. Namun, apabila terdapat indikasi dan bukti mengenai pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut, maka pihak-pihak tersebut juga perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum.
Sebab, keberhasilan penertiban tidak semata-mata diukur dari beranjaknya ponton dari lokasi. Lebih jauh, keberhasilan penegakan hukum terletak pada kemampuan aparat memutus rantai aktivitas yang melanggar hukum hingga kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
(Jaya Suparta/KBO Babel)
Editor : DM MPGI







