MPGINEWS.ID – SURABAYA – Organisasi masyarakat Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) kembali menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut PNIB, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasisi Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang pertama kali diusulkan pada 2008 hingga kini belum juga disahkan oleh DPR, meskipun telah menjadi aspirasi publik selama hampir dua dekade.
“UU Perampasan Aset adalah amanat rakyat yang saat ini seolah tersandera. Para koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga harus dimiskinkan melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan,” ujar Gus Wal kepada awak media di Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, selama bertahun-tahun pembahasan RUU tersebut terus bergulir tanpa menghasilkan keputusan final. Padahal, di tengah meningkatnya kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang semakin besar, kehadiran undang-undang tersebut dinilai semakin mendesak.
PNIB menilai masyarakat tidak boleh berhenti mengawal proses pembentukan regulasi tersebut. Organisasi itu juga meminta para wakil rakyat menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kita tidak boleh kendor menyuarakan desakan ini. Para wakil rakyat jangan mengkhianati amanat rakyat dengan terus menahan pengesahan RUU tersebut. Fakta yang dirasakan masyarakat, korupsi bukan semakin berkurang, tetapi justru semakin masif dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Gus Wal mengakui Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun menurutnya, kedua regulasi tersebut belum cukup efektif mengembalikan seluruh hasil kejahatan yang telah dialihkan dalam bentuk berbagai aset.
“Nilai korupsi saat ini bukan lagi miliaran rupiah, tetapi sudah mencapai triliunan. Artinya, pelaku korupsi belum jera. Hasil kejahatan juga tidak hanya berupa uang tunai, tetapi bisa berubah menjadi tanah, bangunan, perusahaan maupun aset lainnya. Di sinilah pentingnya UU Perampasan Aset,” jelasnya.
Lebih lanjut, PNIB juga menyoroti tantangan politik dalam pembentukan regulasi tersebut. Gus Wal berharap DPR tetap mengedepankan kepentingan bangsa dibanding kepentingan kelompok tertentu.
“Kadang muncul pertanyaan di masyarakat, apakah mungkin undang-undang yang sangat keras terhadap korupsi dapat segera lahir jika menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Namun bagaimanapun juga harapan rakyat tetap berada di tangan wakil rakyat. Karena itu kami akan terus mengawal dan mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan,” katanya.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, PNIB juga menyampaikan harapan agar pemerintah dan DPR terus memperkuat perangkat hukum dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut korupsi, intoleransi, penyebaran ideologi transnasional berbasis khilafah, radikalisme, anarkisme, dan terorisme sebagai persoalan serius yang menurut mereka memerlukan penanganan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PNIB menegaskan akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi dan mendorong lahirnya regulasi yang dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana.
(Red–FS)







