PETI di Pakucing 2 Disorot, Sungai Keruh dan Warga Resah: Kapolres Bengkayang dan Kapolsek Monterado Dituntut Bertindak!

Mpginews.id,BENGKAYANG,KALBAR —Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pakucing 2, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kian menjadi perhatian masyarakat. Keluhan mengenai air sungai yang keruh, kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari, hingga kekhawatiran terhadap potensi longsor menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.

Di tengah keresahan warga, satu pertanyaan kini mengemuka: sampai kapan masyarakat harus menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum?

Kapolres Bengkayang dan Kapolsek Monterado diharapkan segera memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui apakah laporan mereka telah ditindaklanjuti.

Berdasarkan keterangan warga yang menjadi sumber informasi awal, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga melibatkan Asian alias Pak Tasya, warga Samalantan, dan Anas, warga Sungai Miding, Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Nama-nama tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung, dan penyebutan dalam pemberitaan ini tidak berarti bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Warga juga menyebutkan adanya sedikitnya 10 set mesin dompeng dan dua unit ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan tersebut. Jika informasi itu benar, skala kegiatan tersebut perlu segera diperiksa untuk memastikan status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta tingkat risiko terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Pertanyaan mendasarnya: apakah kondisi di lapangan sudah diperiksa, dan langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran?

SUNGAI KERUH, WARGA MENANGGUNG DAMPAK: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Bagi masyarakat sekitar, persoalan PETI bukan semata-mata mengenai kegiatan pertambangan, melainkan juga menyangkut kebutuhan dasar dan kualitas hidup.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi air sungai yang disebut berubah keruh dan berlumpur. Mereka menduga perubahan tersebut berkaitan dengan pembuangan sisa aktivitas pengolahan emas di kawasan pertambangan.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena air sungai selama ini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat untuk mandi dan mencuci.

Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, dampaknya tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko lingkungan tanpa kejelasan mengenai sumber pencemaran, pihak yang bertanggung jawab, dan upaya pemulihan yang diperlukan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air oleh instansi berwenang menjadi langkah penting. Hasilnya harus dapat menjelaskan kondisi air secara objektif, bukan hanya mengandalkan klaim dari pihak mana pun.

Jangan sampai kerusakan lingkungan baru mendapat perhatian setelah masyarakat mengalami dampak yang lebih berat.

Air bersih merupakan kebutuhan mendasar. Setiap dugaan pencemaran harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DUGAAN PEMBATASAN AKSES MENDULANG JUGA PERLU DISELIDIKI

Selain persoalan air sungai, warga mengeluhkan dugaan sikap arogan pihak pengelola serta larangan terhadap masyarakat yang hendak mendulang secara tradisional atau melakukan kegiatan merekek setelah aktivitas pertambangan selesai.

Keluhan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui siapa yang mengeluarkan larangan, apa dasar larangan tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial serta mata pencaharian masyarakat.

Persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi pertambangan.

Aparat dan instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap kegiatan di kawasan tersebut berlangsung sesuai ketentuan hukum, tanpa intimidasi dan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang dilindungi peraturan.

Jika terdapat perselisihan mengenai akses atau pemanfaatan kawasan, penyelesaiannya harus mengacu pada status lahan, ketentuan pertambangan, dan aturan lain yang relevan, bukan melalui tindakan sepihak.

TRAGEDI KINANDE HARUS MENJADI PERINGATAN, JANGAN TUNGGU KORBAN BERIKUTNYA!

Kekhawatiran warga semakin besar menyusul informasi mengenai insiden longsor di lokasi pertambangan emas di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Oktober 2026, yang menurut informasi awal dalam bahan pemberitaan ini menewaskan tiga pekerja.

Informasi mengenai jumlah korban dan kronologi kejadian tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.

Namun, peristiwa itu menjadi pengingat penting bahwa aktivitas pertambangan dengan kondisi lubang galian, lereng, dan sistem keselamatan yang tidak memadai dapat menimbulkan risiko serius bagi manusia.

Jangan sampai potensi bahaya di Pakucing 2 baru ditangani setelah terjadi insiden serupa.

Kapolres Bengkayang, Kapolsek Monterado, serta instansi teknis yang berwenang perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki kondisi yang membahayakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ancaman keselamatan yang serius, tindakan pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap risiko yang sebenarnya dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini.

KAPOLRES BENGKAYANG DAN KAPOLSEK MONTERADO, PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET!

Sorotan terhadap dugaan PETI di Dusun Pakucing 2 kini mengarah pada tindak lanjut aparat penegak hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai sejumlah hal mendasar:

– Apakah laporan atau informasi mengenai dugaan PETI di Pakucing 2 telah diterima dan ditindaklanjuti?
– Apakah pemeriksaan langsung terhadap lokasi dan peralatan pertambangan akan dilakukan?
– Bagaimana aparat memastikan status perizinan serta menelusuri dugaan pencemaran air sungai?
– Apakah kondisi keselamatan di lokasi akan diperiksa untuk mencegah kemungkinan kecelakaan?
– Langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas. Respons aparat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang mereka keluhkan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dinilai dari pernyataan. Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika ada pemeriksaan, tindak lanjut yang terukur, serta informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika dugaan warga tidak terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi juga perlu disampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang keliru.

Ketegasan harus ditunjukkan melalui proses yang profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap siapa pun.

MASYARAKAT TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN, HANYA INGIN MERASA AMAN

Persoalan dugaan PETI di Pakucing 2 tidak boleh berhenti sebagai polemik antara warga dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Ada kepentingan yang lebih mendasar: keselamatan manusia, kualitas lingkungan, kepastian hukum, dan ketenangan masyarakat.

Warga membutuhkan sungai yang tidak tercemar, lingkungan yang aman, serta kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara serius.

Karena itu, Kapolres Bengkayang dan Kapolsek Monterado diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

Jangan biarkan keresahan warga berlarut-larut tanpa kejelasan. Jangan tunggu kerusakan lingkungan semakin parah atau insiden keselamatan kembali terjadi sebelum langkah pencegahan dilakukan.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa keselamatan mereka, sumber air yang digunakan sehari-hari, dan kelestarian lingkungan mendapat perhatian serius.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling menuding, melainkan pemeriksaan nyata, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Editor : DM MPGI