Mpginews.id,JAKARTA — Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Purwanto Asset Management, Edwin Sebayang, menyoroti kinerja positif sektor pertambangan dan menyebut PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membukukan laba periode berjalan sebesar US$25,24 juta pada semester I 2026.
Edwin menilai penguatan operasional, hilirisasi, arus kas, serta kemampuan menjaga margin menjadi faktor penting yang membuat sektor pertambangan tetap menarik bagi investor.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut meminta agar asal-usul laba dan aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan berbasis data.
Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan, mempertanyakan dari mana laba tersebut berasal, bagaimana proses bisnisnya berlangsung, di wilayah mana aktivitas penghasil laba dilakukan, berdasarkan izin apa, serta apakah seluruh hak masyarakat yang terdampak telah diselesaikan.
“Kami tantang Edwin Sebayang membuka data dan sumber analisisnya. Laba itu berasal dari aktivitas yang bagaimana? Apakah seluruh prosesnya legal, sesuai izin, sesuai tata kelola, dan tidak menyisakan persoalan hak masyarakat?” ujar Dzoel.
Bukan Menuduh, tetapi Meminta Data
Dzoel menegaskan, pertanyaan mengenai apakah suatu keuntungan dapat disebut “haram atau halal” bukan dimaksudkan sebagai vonis agama ataupun tuduhan bahwa laba PT Vale Indonesia Tbk berasal dari pelanggaran.
Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kritik untuk mengetahui asal-usul keuntungan, legalitas kegiatan, tata kelola, serta penyelesaian hak masyarakat.
“Kalau semua legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau lahan sudah clear, buka dokumennya. Kalau tanaman masyarakat sudah dihitung dan dibayar, buka bukti penyelesaiannya. Kalau kegiatan berada dalam wilayah izin, tunjukkan peta dan koordinatnya,” tegas Dzoel.
Menurut PJI Sulsel, laporan keuangan menjelaskan performa bisnis. Sementara izin, peta, koordinat, dokumen pertanahan, serta bukti penyelesaian hak masyarakat menjelaskan bagaimana aktivitas bisnis tersebut berlangsung.
Dengan demikian, angka laba tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses yang menghasilkan laba tersebut.
Bukan Hanya Seba-Seba
Dzoel menegaskan perhatian PJI Sulsel tidak hanya tertuju pada kawasan Seba-Seba.
Menurutnya, setiap klaim atau keresahan masyarakat perlu didengar dan diverifikasi, termasuk yang berkaitan dengan Tanamalia hingga kawasan transmigran eks-Timor Timur di Lampia, Luwu Timur.
“Jangan hanya melihat Seba-Seba. Kalau warga di Tanamalia menyampaikan keresahan, kalau masyarakat transmigran eks-Timor Timur di Lampia juga memiliki persoalan, semuanya harus didengar dan diverifikasi. Negara harus tahu fakta lapangannya,” ujar Dzoel.
Ia meminta setiap klaim diuji secara objektif, antara lain dengan menjawab sejumlah pertanyaan: siapa pemilik atau penguasa lahan, di mana koordinatnya, bagaimana status tanahnya, aktivitas apa yang berlangsung, apakah terdapat tanaman produktif, siapa yang melakukan pembukaan atau penebangan, apakah terdapat kompensasi, dan apakah seluruh hak telah diselesaikan.
“Jangan hanya bicara laba,” ujarnya.
Bahodopi Disebut, Seba-Seba Dipertanyakan
PJI Sulsel juga mempertanyakan penyebutan Bahodopi ketika terdapat klaim mengenai aktivitas di kawasan Seba-Seba yang disebut berada di kawasan perbatasan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Bungku/Morowali, Sulawesi Tengah.
Dzoel mengatakan persoalannya bukan sekadar jarak yang disebut sekitar 70–90 kilometer atau waktu tempuh 2–3 jam.
“Ini bukan soal dekat atau jauh. Ini menyangkut batas wilayah, kecamatan, kabupaten, bahkan batas provinsi. Kalau berbeda wilayah administrasi, maka koordinat harus dibuka,” katanya.
Karena itu, PJI Sulsel meminta pihak terkait menunjukkan peta, koordinat, serta dokumen perizinan.
“Kalau memang Bahodopi, tunjukkan koordinat Bahodopi. Kalau ada aktivitas yang disebut berada di Seba-Seba, jelaskan statusnya. Kalau Tanamalia dan Lampia juga ada klaim masyarakat, periksa pula titik dan statusnya,” tegas Dzoel.
Jangan Sampai Informasi yang Diterima Pemerintah Tidak Utuh
Dzoel kemudian menekankan pentingnya akurasi informasi yang diterima pemerintah, termasuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menyinggung pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengenai ilustrasi kebutuhan sapi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Dzoel, contoh tersebut menunjukkan bahwa angka dan konteks harus disampaikan secara tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan berbeda ketika informasi sampai kepada pengambil kebijakan.
“Jangan sampai orang nomor satu di NKRI kembali terkesan mendapatkan informasi yang tidak utuh. Apa yang disampaikan harus sama dengan fakta di lapangan,” katanya.
Dzoel menegaskan dirinya tidak mengatakan Presiden telah dibohongi. Menurutnya, yang diminta adalah informasi yang lengkap, objektif, dan dapat diverifikasi.
Penertiban BUMN dan Transparansi
PJI Sulsel juga mengaitkan persoalan transparansi dengan pernyataan Prabowo mengenai penertiban BUMN.
Menurut Dzoel, pernyataan tersebut tidak boleh dimaknai bahwa setiap laba BUMN atau perusahaan dalam ekosistem BUMN merupakan hasil korupsi. Sebaliknya, momentum tersebut harus digunakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kalau Presiden sendiri meminta penertiban dan mengingatkan soal kekayaan rakyat, maka transparansi harus diperkuat. Jangan hanya laporannya yang bagus, tetapi fakta lapangannya juga harus bisa dibuktikan,” ujar Dzoel.
Hak Masyarakat Jangan Kalah oleh Angka Laba
PJI Sulsel menilai keberhasilan perusahaan pertambangan tidak cukup diukur dari laba bersih, produksi, arus kas, dan harga saham.
Ketika kegiatan pertambangan bersinggungan dengan lahan dan tanaman masyarakat, aspek legalitas, hak atas tanah, kompensasi, lingkungan, dan kepastian hukum juga harus diperhitungkan.
“Kalau perusahaan untung, itu bagus. Tetapi kalau ada warga yang merasa dirugikan, persoalannya harus diselesaikan. Jangan sampai angka laba menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai hak masyarakat,” kata Dzoel.
Adat, Tanah, dan Koordinat Harus Terbuka
PJI Sulsel juga menyoroti klaim mengenai wilayah adat dan kawasan yang disebut dalam polemik, termasuk Seba-Seba, Tanamalia, Mahalona, Bungku, dan Bahodopi.
Menurut Dzoel, klaim sejarah, adat, maupun perusahaan harus diuji melalui dokumen resmi, peta, koordinat, arsip, bukti penguasaan, serta administrasi pertanahan.
“Nama wilayah tidak cukup untuk menentukan status hukum suatu kawasan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan koordinat,” katanya.
Dana Kerohiman dan Tanaman Masyarakat
PJI Sulsel juga meminta transparansi mengenai klaim adanya dana kerohiman bernilai miliaran rupiah serta tanaman masyarakat yang disebut terdampak kegiatan.
Jika pembayaran benar dilakukan, menurut Dzoel, harus diperjelas dasar pembayaran, objek, penerima, waktu, serta dokumen pendukungnya.
Begitu pula apabila terdapat tanaman yang ditebang atau terdampak, perlu dijelaskan jenis tanaman, jumlah, lokasi, pemilik atau penguasa, waktu kejadian, dasar penilaian, dan mekanisme penyelesaiannya.
“Kalau benar ada puluhan ribu tanaman masyarakat yang terdampak, data inventarisasinya harus ada. Kalau ada dana kerohiman miliaran rupiah, harus jelas dasar, objek, dan penerimanya,” kata Dzoel.
PJI: Buka Data, Bukan Sekadar Narasi
Dzoel menegaskan PJI Sulsel tidak anti-investasi, anti-hilirisasi, ataupun mempersoalkan perusahaan memperoleh keuntungan.
Yang dipersoalkan adalah apabila angka laba menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, sementara masih terdapat klaim masyarakat yang membutuhkan jawaban berbasis data.
Karena itu, PJI Sulsel meminta agar sejumlah hal dibuka dan diverifikasi, meliputi:
– status dan penguasaan lahan;
– batas serta koordinat wilayah kegiatan;
– status perizinan;
– inventarisasi tanaman masyarakat;
– dasar dan mekanisme kompensasi;
– bukti pembayaran atau penyelesaian hak;
– pihak yang melakukan pembukaan, penebangan, atau penggalian; dan
– mekanisme pengaduan masyarakat.
“Kalau semuanya sudah selesai dan masyarakat sudah mendapatkan haknya, buka dokumennya. Tetapi kalau masih ada yang belum selesai, jangan disebut sudah beres hanya karena laporan keuangan menunjukkan laba besar,” ujar Dzoel.
Pertanyaan Akhir: Dari Mana Laba Itu Berasal?
Pada akhirnya, PJI Sulsel menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi PT Vale Indonesia Tbk maupun Edwin Sebayang.
Yang dipersoalkan adalah kualitas pembuktian dan keterbukaan informasi.
Laba sebesar US$25,24 juta merupakan angka penting bagi investor. Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai aktivitas yang menghasilkan keuntungan tersebut.
Karena itu, Dzoel kembali mempertanyakan:
“Dari mana laba PT Vale berasal? Aktivitas apa yang menghasilkan? Di wilayah mana? Berdasarkan izin apa? Bagaimana status lahannya? Dan apakah seluruh hak masyarakat yang terdampak telah diselesaikan?”
Menurut Dzoel, apabila seluruh proses bisnis telah berjalan sesuai hukum, keterbukaan data justru akan memperkuat posisi perusahaan.
“Kalau legal, buktikan legal. Kalau sudah dibayar, buktikan pembayaran. Kalau wilayahnya jelas, buka koordinatnya. Kalau tidak ada masalah, keterbukaan justru membersihkan semua tuduhan,” ujarnya.
Sebab bagi PJI Sulsel, laba berbicara tentang keuntungan. Sementara peta, koordinat, izin, dokumen, dan fakta lapangan berbicara tentang legalitas.
Ketika masyarakat di Seba-Seba, Tanamalia hingga kawasan transmigran eks-Timor Timur di Lampia masih menyampaikan keresahan atau klaim yang perlu diverifikasi, pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan angka laba.
Yang dibutuhkan adalah data.
PT Vale Indonesia Tbk, Edwin Sebayang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta bukti.
Sebab, sebelum mempertanyakan besar-kecilnya laba, publik juga berhak mengetahui:
Bagaimana laba itu diperoleh?
Editor : DM MPGI







