*MPGI* Sambas, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melaksanakan pembangunan jembatan dan turap di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Proyek ini merupakan bagian dari paket VII pembangunan jembatan poros desa yang bertujuan meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sambas.
Nilai kontrak untuk proyek ini sebesar Rp 397.384.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Waktu pelaksanaan proyek ini adalah 55 hari kalender, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/08/SPK/BM-Pnk. Jbt Pd VII/DPUPR/X/2025.
Dari pantauan Tim awak media di lapangan, proyek ratusan juta yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tidak sesuai dengan Kualitas Kerja (Quality of Work). Diduga pelaksana proyek tidak mengikuti Rancangan Turap/Dinding Penahan (Retaining Wall) seperti yang telah ditentukan. Pekerjaan ini terkesan asal-asalan dan waktunya molor. Bahkan, proyek ini belum selesai dikerjakan hingga akhir tahun 2025.
Masyarakat Desa Tebas Kuala merasa kecewa dengan hasil akhir proyek Turap jalan Kuala Tebas yang dikerjakan oleh CV. BAGDAD. Mereka mempertanyakan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Sambas dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). Apakah proyek ini tidak menjadi perhatian serius pemerintah?
Pemerintah Kabupaten Sambas harus bertanggung jawab atas kualitas proyek ini. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang baik dan aman. Pemerintah harus memastikan bahwa proyek-proyek yang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah ditentukan.
TimRed







