Mpginews.id,PONTIANAK — Pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (24/9/2026), berlangsung panas. Adu argumen terjadi antara Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Persoalan mencuat setelah pihak Yayasan Mujahidin mempertanyakan dasar dan prosedur pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan ketika perkara terkait masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.
Herman Hofi Munawar menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan tersebut. Menurut pihak yayasan, kegiatan pemeriksaan seharusnya didampingi oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kami minta surat dari pengadilannya langsung. Jangan jadi ribut. Kita sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?” tegas Herman dalam rekaman pernyataannya di lokasi.
Menurut keterangan pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak, pemberitahuan yang mereka terima bukan berupa surat fisik dari pengadilan. Mereka mengaku menerima dokumen dalam format PDF melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pihak yayasan menyampaikan keberatan ketika tim JPU datang untuk melakukan pemeriksaan fisik gedung.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pemeriksaan terhadap Objek Perkara
Herman kembali mempertanyakan pemeriksaan fisik tersebut karena bangunan yang diperiksa merupakan bagian dari perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak.
Ia juga mempersoalkan kehadiran ahli dari Manado, Hendri Palar, dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.
Menurut Herman, pemeriksaan terhadap objek bangunan sebelumnya telah dilakukan. Ia menyebut berbagai hasil pemeriksaan dan dokumentasi terkait objek tersebut juga telah tersedia.
“Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi. Bukan itu ahli, saya cari urusannya. Apalagi masalahnya, ini datang ahli sendiri,” ujarnya.
Herman menegaskan, keberatan pihak yayasan bukan semata-mata terkait pemeriksaan fisik bangunan, melainkan menyangkut prosedur pemeriksaan terhadap objek yang saat ini menjadi bagian dari perkara di pengadilan.
“Kami keberatan. Yang dilakukan oleh jaksa. Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemeriksaan. Ini sudah bukan lagi proses penyidikan,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan tersebut dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pemeriksaan terhadap objek perkara tersebut.
“Ini objek perkara. Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim. Terus terang, kami protes di sini. Kami keberatan dengan ini,” tegas Herman.
Editor : DM MPGI







