Topik Terkini

PEMBUKAAN SIDANG PARIPURNA III DPRD KAB. SORONG MASA SIDANG TAHUN 2020

 

Sorong Papua Barat – MPGI News Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus yang diwakili oleh Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, SE, M.I.Pol.MM menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna III DPRD Kab. Sorong masa Sidang tahun 2020 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan Kebijakan Umum perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun Anggaran 2020 dan Raperda lainnya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Sorong Habel Yadanfle SH bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Sorong Jalan sorong Klamono Km 18 Kelurahan Malagusa Distrik Aimas Kab. Sorong Papua Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Kab. Sorong DR. Jhony Kamuru SH. M.Si, Asintel Danlantamal XIV Kolonel Mar Sunarko M.Si, paban spotmar Armada III Letkol Mar Usman, S.Sos, Wakil bupati Kab. sorong Suka Harjono, S.Sos.M.Si, Plt Sekda Kab. Sorong Dr. Ari Wijayanti, SE, MM, Wakapolres Sorong AKP Emmy Fenityruma S. Sos, Wakil Ketua I DPRD Kab. Sorong Suwarji, Wakil ketua II DPRD Kab. Sorong Adam Safle, SE, Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan kab. Sorong Suroso, S.Ip. M.Si.

Bupati Kab. Sorong DR. Jhony Kamuru SH. M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pimpinan dan anggota DPR yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dengan menjadwalkan sidang paripurna III pada hari ini sehingga dapat terlaksana dengan baik tentunya sesuai protokol Covid-19. Rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) merupakan dasar dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2020. Adapun skala prioritas Pembangunan Daerah tahun 2020 mengacu pada tema pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Sorong tahun 2020 tentang pemantapan aksebilitas dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan guna meningkatkan daya saing daerah. Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 154 (1) peraturan menteri Dalam Negeri.

Bupati Kab. Sorong juga menambahkan atas nama Pemerintah Kabupaten Sorong berharap agar semua pihak terkait dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan KUPA dan PPAS perubahan Kabupaten Sorong Tahun anggaran 2020 dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020, sehingga persetujuan bersama antara Kepala daerah dengan DPRD atas Perda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020 dan Raperda hanya dapat dicapai sehingga proses penyerapan anggaran yang hanya tinggal 2 bulan lebih dapat berjalan efektif meningkat. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun Anggaran 2020 dan Raperda lainnya dari Bupati kab sorong kepada ketua DPRD kab Sorong.

(Timo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
  • live draw hk
  • slot kamboja
  • alexistogel
  • pragmatic88
  • slot thaialnd
  • live draw sgp
  • slot deposit pulsa
  • slot deposit dana
  • slot777
  • slot vietnam
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • mixtogel
  • https://halobet.aihttps://halobet1.storehttps://halobetslot.nethttps://genericclindamycin.xyzhttps://resistanceschool.info
    https://situshalobet.sitehttps://halobet.healthhttps://acnlhairguide.net/
    X5000
    Topup Diamond Mlslot hoki
    https://slot-gacor.pa-rumbia.go.id/pra