Mpginews.id,JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Namun, perubahan regulasi tersebut tidak cukup dimaknai sebagai pergantian undang-undang. Pemahaman terhadap norma pidana, ketepatan penerapan pasal, profesionalitas aparat, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi tantangan yang harus dijawab oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
Persoalan tersebut menjadi fokus Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa pada Sabtu (17/10/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting.
Mengusung tema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia”, webinar ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Diskusi dipandu Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., selaku moderator.
Tiga isu utama menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, yakni perubahan norma pidana dan pasal-pasal krusial dalam KUHP Nasional, strategi penerapan ketentuan pidana dalam praktik, serta tantangan penegakan hukum yang berkaitan dengan pembuktian, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hak asasi manusia.
M. Jamil: Semakin Besar Kewenangan Negara Menghukum, Semakin Besar Tuntutan Akuntabilitas
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa hukum pidana memiliki kedudukan istimewa sekaligus mengandung risiko besar karena memberikan kewenangan kepada negara untuk membatasi kebebasan seseorang melalui proses penegakan hukum.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, penafsiran yang cermat, profesionalitas aparat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hukum pidana memiliki kedudukan yang sangat istimewa sekaligus berisiko tinggi. Melalui hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang, menjatuhkan pidana, bahkan merampas kemerdekaannya berdasarkan proses hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar M. Jamil.
Ia menilai, tantangan mendasar dalam penerapan hukum pidana adalah memastikan kewenangan negara untuk menghukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam praktiknya, penerapan ketentuan pidana tidak cukup hanya berpedoman pada bunyi pasal. Aparat penegak hukum juga perlu mencermati unsur tindak pidana, bentuk kesalahan, alat bukti, pertanggungjawaban pidana, serta asas-asas hukum yang menjadi landasan penegakan hukum.
Kesalahan dalam memahami atau menerapkan norma pidana dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi seseorang yang berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, pembaruan KUHP perlu diikuti peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi di kalangan aparat penegak hukum maupun praktisi hukum.
Pembaruan KUHP Bukan Sekadar Mengganti Undang-Undang
M. Jamil menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai perubahan mendasar yang melampaui pergantian peraturan perundang-undangan.
“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar persoalan mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Lebih dari itu, pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” katanya.
Pembaruan tersebut menjadi semakin relevan seiring berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.
Perubahan ini menuntut penegak hukum untuk memahami tidak hanya rumusan delik, tetapi juga hubungan antarketentuan, prinsip pertanggungjawaban pidana, sistem pemidanaan, serta konsekuensi penerapannya terhadap perkara konkret.
Bagi advokat dan praktisi hukum, pemahaman tersebut penting dalam menyusun argumentasi hukum, menguji terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, dan memastikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.
Sementara itu, bagi masyarakat, pemahaman terhadap KUHP Nasional dapat meningkatkan kesadaran mengenai perbuatan yang diatur sebagai tindak pidana, batas kewenangan negara, serta hak-hak yang dapat digunakan ketika menghadapi proses hukum.
Bedah Pasal Krusial, dari Perubahan Norma hingga Implikasi Hukum
Dalam pemaparannya, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., membahas berbagai persoalan penting terkait perubahan norma pidana, delik kontroversial, dan implikasi KUHP Nasional bagi masyarakat maupun praktisi hukum.
Pembahasan pasal-pasal krusial diperlukan karena setiap ketentuan pidana memiliki unsur, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum yang harus dipahami secara cermat.
Dalam penanganan perkara, misalnya, penegak hukum harus mampu membedakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dari perbuatan yang tidak memenuhi rumusan delik. Penafsiran terhadap ketentuan pidana juga harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak diperluas secara sewenang-wenang hingga mengabaikan asas legalitas.
Isu delik kontroversial pun membutuhkan pembacaan yang menyeluruh. Penilaian terhadap suatu ketentuan tidak cukup hanya bertumpu pada potongan bunyi pasal atau perdebatan di ruang publik, tetapi perlu mempertimbangkan unsur delik, konteks penerapan, pengecualian yang diatur undang-undang, serta jaminan hak konstitusional.
Bagi praktisi hukum, kemampuan mengidentifikasi persoalan tersebut menjadi bekal penting dalam memberikan pendampingan hukum, menyusun pembelaan, dan menganalisis penerapan hukum pidana dalam perkara konkret.
Melalui webinar ini, MHI mendorong peningkatan pemahaman hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan aturan, tetapi juga pada ketepatan penerapan, akuntabilitas kewenangan, dan terwujudnya keadilan.
MHI Siapkan Agenda Webinar Nasional, Bahas Koperasi Merah Putih hingga Terobosan Hakim
Selain mengangkat isu pembaruan KUHP Nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga menyiapkan sejumlah agenda edukasi hukum sepanjang Oktober 2026. Topik yang dibahas mencakup hukum tata negara, pemberantasan korupsi, perkembangan teknologi digital, hingga dinamika penemuan hukum oleh hakim.
Berikut agenda webinar nasional MHI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober 2026:
1. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sistem Pemerintahan Desa
Pada 20 Oktober 2026, MHI menjadwalkan webinar nasional bertema “Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa”. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Agnes Harvelian, S.H., LLM., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, sebagai narasumber.
2. Strategi Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi
Pada 23 Oktober 2026, webinar nasional akan membahas “Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Narasumber yang dijadwalkan hadir adalah Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I., advokat sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.
3. Deepfake, Kecerdasan Artifisial, dan Perlindungan Hak Digital
Pada 29 Oktober 2026, MHI akan mengangkat tema “Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia 2026: Ancaman terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual”.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh., dan Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H., yang keduanya merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
4. Penemuan Hukum oleh Hakim: Judicial Restraint dan Judicial Activism
Pada 30 Oktober 2026, webinar nasional akan membahas “Penemuan Hukum oleh Hakim: Dialektika antara Judicial Restraint dan Judicial Activism”. Materi akan disampaikan oleh Mahdi Haidar, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.
Seluruh agenda webinar nasional tersebut direncanakan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
MHI Buka Pelatihan Jurnalis Hukum Bersertifikat
Selain menyelenggarakan webinar nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga membuka Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus.
Program ini ditujukan bagi peserta yang ingin memperdalam pemahaman mengenai peliputan isu hukum dan jurnalistik hukum. Pelatihan tersebut dapat diikuti tanpa terikat waktu, sesuai dengan ketentuan program yang ditawarkan penyelenggara.
MHI mengajak masyarakat, mahasiswa, akademisi, advokat, praktisi hukum, jurnalis, dan pihak lain yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum Indonesia untuk memanfaatkan berbagai agenda edukasi tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai webinar nasional dan Pelatihan Jurnalis Hukum dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi admin melalui WhatsApp 081776666123.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, MHI berharap ruang diskusi dan pembelajaran hukum dapat terus berkembang sehingga pemahaman terhadap regulasi tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi juga tercermin dalam praktik penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Editor : DM MPGI



