Pelatihan Legal Drafting: Perlunya Pedoman Pembentukan PERMA

Jakarta – mpgianews.id -Rabu, 28/10/2026
Melalui materi dan diskusi tersebut, pembentukan kebijakan MA tidak hanya menjadi persoalan perumusan norma.

Pembentukan kebijakan Mahkamah Agung (MA) memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi penerapan hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan akuntabel.

Proses pembentukannya tidak hanya memerlukan rumusan yang baik, tetapi juga harus didasarkan pada kebutuhan, data, ketepatan pengaturan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta kemampuan untuk diterapkan dalam praktik peradilan.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., saat menyampaikan materi mengenai Proses Pembentukan Kebijakan MA kepada peserta Pelatihan Legal Drafting di Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA, Selasa (27/10).

Perlunya Pedoman Pembentukan PERMA

Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan mengenai kebutuhan regulasi yang secara khusus mengatur tata cara pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan produk kebijakan MA lainnya.

Salah satu peserta pelatihan menjelaskan, berdasarkan penelusurannya, belum ditemukan regulasi yang secara khusus mengatur seluruh tahapan pembentukan PERMA, mulai dari inisiatif, pembentukan kelompok kerja, hingga alur penyusunan. Ia hanya menemukan Keputusan Ketua MA yang mengatur tata naskah dinas.

Menanggapi pertanyaan itu, Syamsul menyatakan persetujuannya mengenai kebutuhan pedoman pembentukan PERMA.

“Pertama, kita harus punya pedoman membuat peraturan mulai dari PERMA, SEMA, fatwa dan seterusnya. Saya setuju,” kata Syamsul.

Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan agar proses pembentukan kebijakan MA berjalan sistematis dan memiliki tahapan yang jelas.

Ia menjelaskan, dalam praktik, penyusunan PERMA biasanya menghendaki adanya naskah akademik.

Syamsul membandingkannya dengan pedoman penyusunan naskah akademik yang digunakan oleh lembaga penelitian, termasuk BRIN, serta menyinggung perlunya pemahaman mengenai perbedaan antara naskah akademik dan naskah urgensi.

Namun, Syamsul mengakui, kebutuhan mendesak terkadang menyebabkan penyusunan naskah akademik tidak dapat dilakukan sebelum peraturan dibentuk. Ia menyebutkan, dalam kondisi tertentu, naskah akademik dapat disusun bersamaan dengan proses pembentukan peraturan atau setelah rancangan selesai.

Pria kelahiran Mojokerto itu juga menyinggung pengalaman pembentukan undang-undang yang tidak disertai naskah akademik atau konsultasi publik, yang kemudian mendapat kritik.

Menurutnya, MA perlu mengupayakan penyusunan produk hukum sebaik mungkin, termasuk memastikan bahwa proses pembentukannya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Jadi kebutuhannya sekarang, baru mau dikaji tahun depan, kan gitu,” ujarnya menggambarkan kendala ketika kebutuhan kajian mendesak, sedangkan anggaran penelitian baru tersedia pada tahun berikutnya.

Syamsul menjelaskan, perubahan kebutuhan di lapangan juga dapat menyebabkan tema penelitian yang telah berjalan tidak lagi menjadi persoalan paling mendesak.

Dalam situasi tersebut, ia mengingatkan agar penyusun kebijakan tetap berupaya menghasilkan PERMA yang baik.

“Tapi kalau sudah begitu, PERMA-nya saja kita bikin yang lebih baik. Jangan sampai kemudian ada hak-hak yang kita ingkari,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Persaingan Usaha itu menegaskan kembali pentingnya membangun sistem pembentukan kebijakan yang baik, bukan sekadar menyelesaikan kebutuhan pengaturan secara cepat.

Objektivitas dalam Pengujian PERMA

Dalam sesi diskusi, Syamsul melontarkan persoalan objektivitas ketika PERMA diuji oleh MA sendiri.

Alumnus Mcgill University itu kembali meminta peserta menyampaikan gagasan mengenai mekanisme yang dapat meyakinkan publik bahwa pengujian tersebut dilakukan secara adil dan transparan.

Salah satu peserta kemudian mengemukakan adagium nemo iudex in causa sua, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak seharusnya menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

Peserta pelatihan menilai salah satu tantangan yang perlu dijawab adalah apakah MA bersedia melakukan koreksi terhadap produk kebijakannya sendiri ketika pengaturan yang dibentuk ternyata menimbulkan persoalan.

Salah satu peserta Pelatihan Legal Drafting kemudian menawarkan gagasan agar pengujian terhadap produk kebijakan atau regulasi MA dilakukan oleh majelis yang melibatkan unsur eksternal. Komposisinya dapat mencakup hakim agung, akademisi, praktisi, atau unsur masyarakat.

Menurutnya, pembentukan majelis ad hoc dengan komposisi tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab keraguan mengenai objektivitas pengujian PERMA.

“Kunci utamanya adalah objektivitas. Bagaimana kita meyakinkan kepada publik bahwa Mahkamah Agung objektif meskipun nanti yang diuji mereka adalah produknya sendiri,” kata Syamsul menyetujui pandangan peserta.

Syamsul menyebutkan, pelibatan unsur eksternal dalam majelis pengujian dapat menjadi salah satu solusi, meskipun pelaksanaannya memerlukan perubahan hukum acara pemeriksaan pengujian materiil.

Selain itu, Ketua Kemar Pembinaan MA itu mengemukakan perlunya persidangan yang terbuka untuk umum, termasuk kesempatan menghadirkan dan mendengarkan ahli secara terbuka sebagaimana praktik di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu menjawab keraguan publik terhadap objektivitas pengujian peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang sama.

Syamsul mengakui, penerapan mekanisme persidangan terbuka membutuhkan kesiapan infrastruktur, ruang sidang yang dapat diakses publik, serta penyesuaian prosedur pemeriksaan. Oleh karena itu, persoalan objektivitas pengujian produk MA masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Berbagai pandangan yang disampaikan peserta menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengujian yang dapat menjawab keraguan publik, sekaligus memperhatikan kewenangan dan kebutuhan kelembagaan.

Melalui materi dan diskusi tersebut, pembentukan kebijakan MA tidak hanya menjadi persoalan perumusan norma, tetapi juga mencakup ketepatan bentuk produk hukum, kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penerapannya dalam praktik peradilan.

Hal ini menegaskan pentingnya pedoman pembentukan peraturan yang sistematis agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang tepat dan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak para pencari keadilan.

Publisshare : Red/03-S.A