Pelaksanaan Program PKH/BPNT Di Kec. Pakenjeng Terindikasi PMH, Pembina IWO-I Garut: Seharusnya APH Sigap Lakukan Penegakan Supremasi Hukum

Garut – mpginews.id -Program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, namun ditengah jalan persoalan demi persoalan muncul, mulai dari data yang tidak tepat sasaran hingga adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam program tersebut, mulai dari tingkat desa, pendamping, hingga melibatkan instansi yang bertugas menyalurkan bantuan tersebut seperti bank maupun pos giro, mirisnya masyarakat yang notabene selaku penerima manfaat lah yang menjadi korbannya.

Berdasarkan informasi yang telah ditayangkan di beberapa media online baik yang terjadi pada tahun 2024 hingga tahun 2025 yang mana inti dari persoalanya adalah, adanya dugaan pemotongan dan penggelapan di beberapa desa yang ada di kecamatan Pakenjeng pada program tersebut dengan berbagai dalih, dan yang jelas keluarga penerima manfaat lah yang menjadi korban dan tentu dirugikan.

Menyikapi hal tersebut, tim awak media menemui pembina dewan pimpinan Daerah ikatan wartawan online indonesia kabupaten Garut (S. Afsor) dikediamannya, Sabtu, 1/3/2025.

“Dikatakan afsor menindak lanjuti hal tersebut, kami bersama tim telah melakukan investigasi kelapangan, beberapa orang narasumber dari berbagai desa yang notabene selaku kpm serta beberapa tokoh juga sudah dimintai keterangan, dan hasilnya kami lakukan analisa dan kajian selanjutnya akan dilakukan langkah yang kongkrit, agar persoalan yang ada selama ini terjadi tidak terkesan dibiarkan terutama oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang ada diwilayah hukum pemerintah kabupaten Garut ujarnya.

Perlu diketahui oleh khalayak, Program Keluarga Harapan (PKH) anggaran/dananya bersumber dari APBN dan Kementerian Sosial RI selaku pelaksana tekhnisnya.

“Khusus untuk program PKH terdiri dari 5 kategori diantaranya:
1. Ibu Hamil = Rp. 750.000,-;
2. Balita = Rp. 500.000,-;
3. Wajib belajar 9 tahun yakni tingkat SD sebesar Rp. 225.000/siswa sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp. 375.000,-/siswa;
4. Lansia Sebesar Rp. 750.000,-/orang;
5. Penyandang Disabilitas sebesar Rp. 650.000/orang
Dan keluarga penerima manfaat pada program PKH juga dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp. 200.000 tiap bulanya ungkap afsor.

Namun sangat disayangkan, bantuan pemerintah tersebut di beberapa desa yang ada di kecamatan Pakenjeng diduga hanya dibuat Bancakan oleh segelintir oknum, mulai dari tingkat perangkat desa, pendamping, hingga dugaan kongkalikong dengan oknum pegawai penyalur bantuan tersebut.

Guna menggali informasi lebih jelas dan rinci saya menghubungi koordinator pendamping PKH kecamatan Pakenjeng (J SM) melalui chating Whatshap dan tersambung, terkait data kpm PKH/BPNT yang saya minta, JSM menyarankan agar bersurat dan memintanya ke dinas sosial kabupaten Garut, dengan dalih dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data yang dimaksud.

Diwaktu dan tempat terpisah saya juga menghubung kepala pos bungbulang (BAH) yang membawahi beberapa wilayah kecamatan termasuk kecamatan Pakenjeng, juga via whatshap dan tersambung, anehnya jawaban keduanya hampir sama seolah menggiring kepada kantor cabang Garut.

Masih lanjut afsor perlu diketahui bahwa upaya pemerintah memberikan bantuan sosial yang anggaranya jelas bersumber dari APBN tentu harus diawasi bersama, untuk itu pelaksanaanya seharusnya mengedepankan azas keterbukaan kepada masyarakat, baik perorangan maupun sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol sosial yang diatur di dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena jika dalam pelaksanaan program apapun namanya, sudah sesuai dengan petunjuk tekhnisnya maka tak perlu lagi ada yang ditutup tutupi ungkapnya.

Dan ingat terkait pangawasan jelas tersurat dalam undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin bab VIII (Peran serta masyarakat) pasal 41 huruf (i) selain LSM, ormas, organisasi profesi juga dihimbau untuk turut serta melakukan pengawasan.

Selanjutnya saya juga mengingatkan bahwa dalam undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin juga tercatat dengan jelas pasal yang mengatur ketentuan pidana, terutama pertanggungjawaban terhadap akurasi data yang sudah divalidasi oleh peksos/pendamping kebenaranya, dan harus dipastikan bukan hasil data yang dimanipulasi atau data palsu karena para pelaku akan terjerat pasal 42 dan pasa 43 ayat 1 dan ayat 2 dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan atau paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp.750.000.000 tambahnya.

Guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya kami DPD IWO-I kab. Garut berencana akan mengajukan audiensi ke DPRD dan akan menghadirkan para pihak yang terkait, agar persoalan bantuan yang penerimanya berkriteria masyarakat miskin dan rentan miskin ini tidak lagi disalah gunakan oleh oknum, dan jika terbukti maka terduga para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun baik dari Korkab PKH maupun dari kepala dinas sosial kabupaten Garut. (Team)