Pelaksanaan Program P3-TGAI Di Desa Mekartani Kec Singajaya Terkesan Asal Asalan Apa Peran TPM ?,

Daerah, Ivestigasi565 Dilihat

Garut- mpginews.id– Program peningkatan percepatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang dikelola oleh balai besar wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung memang sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan petani diseluruh tanah air. Karena banyaknya saluran irigasi tersier yang masih alami tentu menjadi persoalan tersendiri, terutama dalam hal pengaturan kebutuhan air yang cenderung menjadi tugas perkumpulan petani pemakai air(P3A).

Namun realita yang terjadi belakangan justru membuat petugas penyuluh pertanian maupun UPT sebagai organ tekhnis pertanian yang ada di lapangan dibuat bingung dan geleng geleng kepala oleh pelaksanaan program tersebut.

Salah satu contoh yang ada di desa Mekartani kecamatan Singajaya kabupaten Garut, diduga telah terjadi manipulasi data terkait keabsahan kelompok dan P3A yang tercatat di simluhtan, pasalnya terjadi perubahan kelompok tani menjadi P3A berbadan hukum tanpa disaksikan oleh penyuluh pertanian, dan ini berpotensi melabrak aturan yang sudah lama diterapkan oleh para penyuluh dilapangan.

Hal tersebut diterangkan oleh kepala UPT pertanian kecamatan Singajaya ii kepada awak media saat dilakukan wawancara pada hari Senin,8/9/2025 dikantor BPP kecamatan singajaya, diterangkan ii berdasarkan keterangan dari penyuluh bahwa kelompok tani Tani mekar benar adanya tercatat di simluhtan, dan ketuanya bernama Nurdin, sedangkan P3A nya bernama Mekartani namun ketuanya bernama Oman, intinya di simluhtan tidak ada nama P3A Tani Mekar, kami juga tidak mengetahui bahwa sudah ada perubahan, karena biasanya jika ada perubahan selalu melibatkan penyuluh, karena terkait pembinaan terhadap kelompok itu merupakan tukas penyuluh, dan kami selalu menganjurkan bahwa tidak boleh ada Doble nik atau satu nama menjadi pengurus kelompok lebih dari satu ujarnya. selain itu Nurdin juga diduga merangkap sebagai perangkat desa tersebut.

kepala UPT juga menegaskan bahwa kaitan dengan program P3-TGAI kami sama sekali jangankan terlibat atau dilibatkan, pemberitahuan pun tidak ada ungkapnya.

tak mau membuang waktu usai melakukan konfirmasi/klarifikasi dengan UPT pertanian awak media langsung bergegas melakukan penelusuran kelapangan, tepatnya kelokasi dimana program tersebut sedang dilaksanakan, setibanya dilokasi yang tidak jauh dari kantor desa Mekartani awak media mulai melakukan investigasi, berdasarkan fakta dilapangan ditemukan bahwa kegiatan tersebut di laksanakan di tiga lokasi, namun terkesan asal asalan, pasalnya di lokasi pertama dimana papan informasi kegiatan berada, pasangannya hanya ditumpangkan, sebelumnya sudah ada bangunan lama, dan tidak dibongkar terlebih dahulu, hanya ditambah agar ketinggiannya sama dengan yang di sebelahnya, begitu pula di lokasi kedua, sebagian hanya sebelah, karena sebelahnya menggunakan TPT yang sudah ada sebelumnya, baru ditengah hingga ujung terkesan seperti bangunan baru padahal sebelahnya hanya ditumpang pada bangunan lama, dan pasangan barunya tidak ada galian pondasinya.

Selanjutnya di lokasi ketiga juga sama, tak ada pondasi tinggi pasangan sekitar lebih kurang 60 cm dan sebelahnya berdasarkan keterangan dari pekerja dan dibenarkan oleh ketua p3a Tani Mekar (Nurdin), rencananya akan disamakan tingginya dengan pasangan baru, alias ditumpang pada pasangan lama, dengan alasan sering rebah ke kolam ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Nurdin sebelumnya merupakan ketua kelompok tani Tani mekar, namun saat ini dia juga merangkap ketua P3A Tani mekar sedangkan P3A yang tercatat di simluhtan bernama P3A Mekartani dan ketuanya bernama Oman.

Hasil penelusuran ini memunculkan adanya indikasi patut diduga Nurdin bersama kepala desa melakukan manipulasi data kelompok tani menjadi P3A untuk dibadan hukumkan tanpa sepengetahuan petugas penyuluh, hanya demi untuk menerima dan melaksanakan program tersebut, berdasarkan informasi yang terhimpun, adapun pemberkasannya diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengusung, dan terindikasi ada komitmen yang sudah dibangun/disepakati antara ketiganya.

Dengan ditayangkanya berita ini, yang menjadi pertanyaan apa peran dari tim pendamping masyarakat atau TPM ? jika melihat juknis dari program tersebut P3A pelaksana program wajib menyisihkan dana sebesar 5% dari total anggaran yang diterima, diperuntukan untuk menyusun administrasi dari mulai pra pelaksanaan seperti sosialisasi dengan petani dokumentasi kegiatan dan pelaporan.

Hal ini tentu menjadi koreksi bersama, baik PPK, PPTK, maupun tim pengawas BBWS Cimanuk Cisanggarung, agar program yang sebenarnya bagus ini hanya menjadi ajang Bancakan oknum yang tidak bertanggungjawab, dan sudah pasti cenderung tidak mengutamakan kwalitas, kwantitas serta terkesan hanya menjadi program formalitas belaka. (S. Afsor/tim)