Pelaksanaan Perda RT/RW Semrawut Berikut Pernyataan Sikap Dewan Pembina DPD IWOI Kab. Garut

Topik Terkini296 Dilihat

Garut – MPGI News.id -Pemerintah Kabupaten Garut Dinilai Tak Konsisten dalam mengawal salah satu visi daerah yang telah dituangkan dalam bentuk kebijakan yang telah direncanakan dalam kurun waktu jangka menengah-panjang 2011-2031, yakni peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 perubahan atas peraturan daerah kabupaten garut nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) kabupaten garut tahun 2011-2031 dan perda tersebut hingga kini dinyatakan berlaku.

Pasalnya hingga beberapa bulan lagi masa jabatan bupati dan wakil bupati garut (H. Rudi Gunawan- Helmi Budiman), pengawasan dan pelaksanaan penegakan supremasi hukum terhadap para pelanggar perda yang notabene di dominasi oleh oknum pengusaha properti dikabupaten garut hampir tak terlihat, (sangat lemah).

Hal tersebut disampaikan oleh Solihin Afsor (Dewan Pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Garut, Saat Diwawancara oleh beberapa awak media di kediamanya, Minggu, 1/10/2023.

Lanjut Afsor, Pejabat Yang berwenang menerbitkan Surat keterangan persetujuan pemanfaatan ruang dikabupaten garut terindikasi kongkalikong dengan oknum pengembang properti, pasalnya sangat jelas dan bukan lagi menjadi rahasia umum, bahwa lahan yang mereka gunakan merupakan lahan subur dan dilengkapi jaringan irigasi tekhnis, tentu sudah ada angka/hasil pendapatan produksi pertanian berupa padi setiap musim panenya, namun dengan berbagai modus, salah satunya di urug terlebih dahulu lahan lahan subur tersebut tak butuh waktu berapa lama sudah berubah menjadi perumahan ucapnya.

Tak hanya lahan subur berupa sawah produktif yang dialih fungsikan, lebih extrim lagi, ada salah satu pengembang perumahan yang terletak di kawasan perkotaan garut, yang diduga melakukan penyerobotan sempadan sungai cimanuk menjadi perumahan, disini kami dan team melakukan kajian dan analisa, terhadap persetujuan yang diterbitkan oleh pejabat yang terkait, padahal dalam perda tersebut diatas terkait zonasi kawasan perlindungan sempadan sungai diatur didalam pasal 67 ayat 3 huruf l yang berbunyi, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen pada sempadan sungai.

Selain itu, juga dipertegas dalam pasal 26 ayat (1) huruf b, Bab perlindungan kawasan sempadan sungai, dan ayat (3) huruf a, sangat jelas tersurat dan tersirat, paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, dikecualikan untuk sungai cimanuk yang berada di kawasan perkotaan Garut ditetapkan sempadan sungai paling sedikit 30-50 (tiga puluh sampai lima puluh) meter dan/atau disesuaikan dengan kondisi fisik dan morfologi sungai, namun fakta yang terjadi dilapangan berjalan terbalik dan terkesan ada pembiaran dari aparat terkait, disinilah kejanggalan tersebut mulai muncul, dugaan pemberian persetujuan yang melanggar prosedur, dan ini berpotensi berimplikasi persetujuan yang sudah terbit sekalipun bisa diajukan untuk dibatalkan demi hukum, dan dugaan penyerobotan lahan sempadanya ini jelas terindikasi melanggar hukum pidana ungkapnya.

“Untuk itu, dalam audiensi di DPRD beberapa hari kebelakang dewan pimpinan daerah ikatan wartawan online indonesia kabupaten garut yang dihadiri oleh perwakilan pejabat yang terkait mengajukan 3 tuntutan dan dituangkan didalam berita acara diantaranya:
1. Revisi Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 23 tahun 2011 tentang rencana tata ruang/wilayah kabupaten garut tahun 2011-2031;
2. Tindak lanjut rapat kerja dengan SKPD terkait, pembangunaan perumahan di lahan LSD;
3. Anggota DPRD Komisi II akan lakukan peninjauan kelapangan. 

Intinya yang dibutuhkan untuk mengawal suatu produk hukum kebijakan itu adalah:  1. Pengawasan yang optimal 2. Dibutuhkan ketegasan dalam penegakan perda tersebut dengan rumus tanpa pandang bulu siapapun pelanggarnya, jika dua hal tersebut tidak dijalankan, jangan harap produk regulasi yang telah dibuat dengan menggunakan duit rakyat tersebut dapat berjalan efektif imbuhnya. 

“Selain itu, bentuk peran serta masyarakat yang tergabung didalam organisasi profesi wartawan ini juga akan melakukan pelaporan kepada pihak APH, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha properti di garut, dan akan kami kawal penanganan perkara tersebut agar berjalan dengan terbuka dan transfaran, disini lebih menitik beratkan kepada memberikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa taat dan patuh terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, dan kami akan tunjukan bahwa semua warganegara berkedudukan sama di depan hukum pungkasnya. (Team)


Publisahare : Red/03-S.A