Pasca Dipolisikan Kasus Pelecehan Sexual Anak Dibawah umur Oknum Kades Cigadog Tunjuk Sam Yosep Sebagai Kuasa Hukum, ini Komentar LSM Garut Bergerak

MPGI News Garut – Jawa Barat senin, 21/9/2020 Kasus pelecehan sexual terhadap anak berumur 14 tahun sebut saja Melati (nama disamarkan), telah resmi dilaporkan kepada kepolisian resort garut, dengan nomor : LP/B/410/IX/2020/JBR/RES GRT, pada tanggal 07 september 2020, pihak yang menjadi terlapor berinisial (PM) merupakan kepala desa (kades) cigadog kecamatan cikelet, saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit PPA polres garut.
“Dalam rangka Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tersebut diatas, pada hari senin 14 september 2020 polres garut melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku (PM) guna dimintai keterangan, dengan didampingi pengacaranya yang bernama Syam Yosep SH. (PM) hadir memenuhi panggilan dari penyidik.
“Jika diikuti dengan seksama kasus ini mulai menarik, pasalnya pada tanggal 10 september 2020 sebelum (PM) diperiksa, polres garut juga menerima laporan dari syam yosep SH pengacara (PM)dengan perkara yang berbeda, yakni dugaan pembakaran lahan dan penebangan pohon, tempat kejadiannya masih diwilayah desa cigadog, tepatnya di areal perkebunan pt.condong, dan yang menjadi pihak terlapornya adalah inisial (U) dan kawan kawan, perlu diketahui khalayak bahwa inisial (U) adalah bapak dari melati/korban kejahatan sexual.
“Untuk lebih jelasnya awak media media melakukan konfirmasi terhadap syam yosep SH melalui chating whatshap dan tersambun, dalam percakapan pengacara beken ini membenarkan, bahwa dirinya adalah kuasa hukum dari sdr (PM), dan dia membenarkan telah melaporkan suatu peristiwa pidana yakni dugaan pembakaran lahan dan penebangan pohon sawit, atas nama PT. condong berdasarkan surat kuasa yang dipercayakan padanya ujarnya.
;Masih kata syam yosep SH, dirinya juga berencana akan melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dua desa, yakni desa panyindangan dan desa cigadog jelasnya, kedua desa tersebut patut diduga terjadi penyalah gunaan anggaran untuk kegiatan yang sudah ditetapkan pada APBDES tahun anggaran 2019 pungkasnya.
“Sementara ditempat yang berbeda, koordinator Lapangan (KORLAP) LSM GARUT BERGERAK yang bernama Ade Sawali didampingi penasehat hukum melati/korban yang bernama Muchlis Nugraha SH. menyampaikan pendapatnya. Sepertinya pengacara terduga pelaku ini melakukan upaya agar kasus PPA nya bias atau kabur ujar ade, sehingga nantinya si orang tua korban yakni inisial (U) diharapkan agar mencabut laporan kejahatan sexual yang menimpa pada anaknya.
“Saya fikir secara profesional itu syah – syah saja selama didukung oleh bukti – bukti yang akurat, karena pada prinsipnya saya sepakat, penegakan hukum haruslah ditegakan terhadap siapapun pelanggarnya kata Ade. ;jika dilihat dengan seksama’ kuasa hukum terduga oknum kades cabul ini melaporkan orang tua korban (U) tiga hari setelah ibu korban yang berinisial (T) melaporkan peristiwa yang merenggut masa depan anak perempuan mereka, selaku NGO kami pastikan akan terus mengawal proses hukum ini bersama sama dengan lembaga negara, Lembaga pemerintah, dan lembaga lainya, dan tetap akan memberikan perlindungan terhadap kasus – kasus kejahatan yang menimpa anak dibawah umur.
“Kami melaksanakan itu semata hanyalah menjalankan amanat dari UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, disini kami tidak mendapatkan imbalan sesenpun, semua kami lakukan karena tergugahnya hati nurani, karena saya juga punya anak perempuan, dan saya ilustrasikan bagaimana seandainya hal tersebut menimpa anak kita kata ade sawali, jika tidak ada regulasi yang melindungi ” maka terkutuklah kita semua para orang tua ujar ade, karena sudah ada regulasinya maka kira semua berkewajiban untuk melaksanakan dan mentaatinya bukan lagi diperdebatkan pungkas ade.
(Tim Biro garut)